Tidak Melengkapi Persyaratan, Sejumlah Caleg di Mitra Mundur

54ec84648394d944faa83a86fc87c251.0RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Sejumlah bakal caleg legislatif (bacaleg) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) pada pileg 2019 mendatang dipastikan tidak akan ikut dalam pemilihan legislatif, pasalnya, sejumlah bacaleg disejumlah Parpol ini tidak melengkapi persyaratan dokumen pencalonan sesuai dengan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Komisioner KPU Mitra Devisi teknis penyelenggara hukum dan pengawasan Jhonly Pangemanan, mengatakan hingga batas pemasukan perbaikan berkas pada Selasa (31/7/2018), sejumlah parpol telah TMS kan sejumlah bacaleg yang tidak melengkapi persyaratan.

“Jadi hingga batas pemasukan berkas perbaikan, setelah di ferivikasi dokumen oleh KPU ada bacaleg yang tidak sanggup melengkapi berkas uang menjadi persyaratan dan mengundurkan diri karena tidak samggup melengkapi hingga parpol langsung memberikan tidak memenuhi syarat (TMS) hingga tidak meneruskan pencaonan,”ujar Pangemanan.

Pangemanan menjelaskan, usai menerima perbaikan dari parpol peserta Pemilu 2019, KPU akan melakukan verifikasi faktual apakah dokumen yang di masukan sah atau tidak.

“1 Agustus hingga 7 Agustus KPU akan lakukan verfikasi faktual terhadap keapsahan berkas dokumen parpol jika tidak sah langsung di TMS dan calon tersebut tidak bisa ikut pileg. Contoh jika ada caleg yang memasukan keterangan sehat jesmani, rohani dan bebas narkoba namun Setelah dilakukan ferivikasi Faktual ternyata tidak bebas narkoba atau tidak sesuai berkas yang di masukan ke KPU atau legalisir ijaza tidak sesuai,”jelas Pangemanan.

Dia menambahkan, dalam pemasukan perbaikan berkas parpol yang calonnya tidak melengkapi berkas dan mengundurkan diri caleg dari Hanura, PPP, Golkar, PAN, Berkarya dan Perindo.

“Namun dari parpol yang calegnya tidak melengkapi berkas dan mengundurkan diri sebagai bacaleg langsung diganti,”ucapnya.

Diketaui, Parpol yang calegnya mulus pada pemasukan berkas perbaikan untuk mengukuti tahap ferivikasi faktual yakni Nasdem, PKPI, PDI-P, PSI, Demokrat, untuk Partai Gerindra hanya melakukan pergantian nomor urut di dapil 2.(ten)