FGD KEK Pariwisata Likupang, Wagub Kandouw Puji Feeling Gubernur Olly Majukan Pariwisata Sulut

KEK Pariwisata Likupang
Wagub Sulut Steven Kandouw, foto bersama tim Dewan Nasional KEK, sejumlah Kepala SKPD Pemprov Sulut, usai membuka FGD percepatan KEK Pariwisata Likupang.

SULUT, (manadotoday.co.id) – Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven Kandouw, memberikan pujian untuk feeling Gubernur Olly Dondokambey memajukan sektor pariwisata di Bumi Nyiur Melambai. Pasalnya, lewat pembangunan sektor pariwisata dua tahun terakhir, berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Sulut.

“APBD Sulawesi Utara termasuk kecil. Namun dalam dua tahun ini kita boleh berbangga hati, dimana berkat pariwisata perekonomian Sulut tumbuh tinggi. Feeling Bapak Gubernur [Olly Dondokambey] tepat. Kita harus gaet pariwisata,” ujar Kandouw dalam Focus Group Discussion (FGD) percepatan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Likupang, di Hotel Aston Manado, Kamis (2/8/18).

Pada kegiatan yang turut dihadiri tim Dewan Nasional KEK, tim percepatan pembentukan KEK Pariwisata Likupang, Wagub memaparkan urgensi dimasukkannya Likupang ke dalam rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, untuk ditetapkan menjadi KEK pariwisata sebagai salah satu dari kawasan pengembangan pariwisata nasional.

Dijelaskan Kandouw, mayoritas permintaan dari wisatawan yang datang adalah destinasi wisata pantai. Setelah menerima usulan dari berbagai pihak serta riset terukur Pemprov Sulut, diputuskan wilayah Likupang yang memiliki potensi menjadi kawasan pariwisata terintegrasi.

“Sebagai komitmen awal disana kami sudah lakukan pembebasan lahan. Mempersiapkan infrastruktur listrik. Pembangunan akses jalan, dan para investor pun sudah mengantri,” ungkapnya.

Kandouw menambahkan, terbentuknya KEK Pariwisata Likupang diharapkan bisa mempermudah dalam berinvestasi dan mempromosikan destinasi wisata, ditambah dengan tersedianya fasilitas dan insentif bagi investor untuk masuk dan menjalankan bisnisnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata, Dadang Rizky, mengatakan, hasil rapat di Kementerian Pariwisata RI bahwa ada 15 kelengkapan dokumen pengusulan KEK Pariwisata Likupang yang harus dipenuhi pihak pemrakarsa.

“Antara lain yakni AMDAL, izin lokasi hak atas tanah dari kantor pertanahan Kabupaten Minut, dan rekomendasi dari otoritas pengelola infrastruktur pendukung,” terangnya.

Kata Dadang, diperlukan komitmen Pemprov Sulut, Pemkab Minut, pemrakarsa, calon investor, dan stakeholder terkait, agar pengembangan kawasan tidak berjalan lambat setelah KEK ditetapkan.

Turut hadir dalam pertemuan itu, para Kepala SKPD terkait Pemprov Sulut, perwakilan Pemkab Minut, instansi vertikal, investor, dan pelaku industri pariwisata. (ton)