Revisi Perda RTRW, Bapelitbangda Terima Perwakilan Kementerian ATR/BPN

Kepala bapelitbangda Kota Tomohon bersama anggota DPRD saat menerima kunjungan dari Kementerian ATR/BPN
Kepala Bapelitbangda Kota Tomohon bersama anggota DPRD saat menerima kunjungan dari Kementerian ATR/BPN

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terus diseriusi Eksekutif dan Ligislatif Kota Tomohon.

Untuk itu, Selasa (31/7/2018) Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda)  Kota Tomohon Ir Ervinz DH Liuw MSi menerima perwakilan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Bersama sejumlah anggota DPRD seperti Piet HK Pungus SPd, Maria Pijoh ST dan Hudson Bogia, Liuw menerima Fittina Dessita SHA ST MSi dari Kementerian ATR/BPN.

‘’Kunjungan dari Kementerian ATR/BPN dalam rangka revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah yang kita miliki. Dengan kunjungan ini diharapkan apa yang akan dibahas nanti bisa lebih dimudahkan dengan mempertimbangkan aturan-aturan yang berlaku,’’ tukas Liuw. (ark)