SBAN Liow Nilai UU 14/2005 Perlu Diganti

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) utusan Sulawesi Utara Ir Stefanus BAN Liow menilai, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sudah harus dirobah atau diganti.

Ir Stefanus BAN Liow
Ir Stefanus BAN Liow

Menurutnya, saat ini DPD sementara menginisiasi perobahan atau pergantian UU tersebut.
”Ya, kami yang duduk di Komite III yang turut membidang pendidikan merasa terpangggil menginisiasi rencana ini karena memang audah tidak sesuai lagi,’’ ujar Ketua Komisi P/KB Sinode GMIM Periode 201-2018.

Guru dan dosen lanjut Liow, adalah profesi yang menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM). Liow sendiri pernah menjadi dosen di Universitas Negeri Manado (Unima) dan Institut Teknologi Minaesa (ITM).

‘’Tujuannya untuk menyelesaikan permasalahan yang teridentifikasi dalam pasal-pasal ambigu dan merumuskan norma-norma ideal dari UU tersebut,’’ tandasnya.

Menurut pemilik nama lengkap Stefanus Berty Arnicotje Nicolaas Liow (SBANL), kegunaan perubahan atau penggantian untuk memberikan kepastian hukum dalam memenuhi kebutuhan yang berimbang bagi guru dan dosen dalam hak dan kewajiban konstitusional mencerdaskan kehidupsn bangsa.

SBANL mengidentifikasi banyak permasalan yang terkait dengan guru dan dosen seperti rendahnya kualitas akademik/kompetensi guru dan dosen, kesejahteraan guru dan dosen, perlindungan profesi guru dan dosen, pembayaran tunjangan yang belum melekat dengan gaji, keilmuan profesi guru dan dosen belum sepenuhnya diakui, guru-guru non formal belum mendapatkan pengakuan, sertifikasi guru dan dosen dalam jabatan belum dilaksanakan secara otomatis, perhatian kepada guru yang mengabdi di pedalaman dan pelosok, keseimbangan perhatian kepada guru dan dosen swasta termasuk status guru honorer.(ark)