Inspektorat Mitra Seriusi Selesaikan TGR ASN dan Pihak Ketiga

Inspektorat Mitra , TGR ASN ,  Robert Rogahang,
Robert Rogahang

RATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Inspektorat Kabupaten Minahasa Tenggara menyelesaikan sejumlah kerugian daerah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2017.

“Kami sudah berhasil mengembalikan kerugian dari Rp 1,2 miliar saat ini tinggal Rp 300 juta,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Tenggara Robert Rogahang, Selasa (24/72018).

Menurut Rogahang, pihaknya secara aktif melakukan penyelesaian tuntutan ganti rugi tersebut baik kepada oknum Aparat Sipil Negara (ASN) dan pihak ketiga.

“Kami memang fokus untuk menindaklanjuti hal tersebut dengan cepat, sehingga ratusan juta uang negara ini bisa dikembalikan baik oleh ASN maupun pihak ketiga,” jelasnya.

Dia pun mengakui, semakin baik pengelolaan keuangan dan pola pengawasan yang semakin ketat oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) berdampak pada berkurangnya jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.

“Harus diakui pola pengawasan internal dalam hal ini APIP berjalan dengan baik, ditambah dengan pengelolaan keuangan yang semakin baik dari tahun ke tahun,” ujarnya.

Lebih lanjut menurutnya, saat ini Pemkab berkomitmen untuk menuntaskan setiap permasalahan yang menyangkut kerugian terhadap daerah.

“Kami memang secara tegas melakukan upaya penyelesaian terhadap segala bentuk kerugian negara. Termasuk membawa hal tersebut ke ranah hukum,” tandasnya.(ten)