Ajukan Surat Pengunduran Diri, Lima Anggota DPRD Mitra Segera di PAW

DPRD Mitra,  Drs Hans mokat
Sekretaris DPRD Mitra Drs Hans Mokat

RATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), mengajukan surat pengunduran diri sebagai wakil rakyat, melalui Sekretariat Dewan (Setwan).

“Kami sudah menerima surat pengunduran diri dari lima orang anggota dewan. Dan sudah dibacakan pada saat paripurna, termasuk tanda terima suratnya sudah kami serahkan kepada yang bersangkutan,” kata Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Mitra Drs Hans Mokat, Selasa (24/7/2018).

Dia menuturkan, surat pengunduran diri tersebut akan langsung disampaikan kepada pimpinan dewan untuk ditindaklanjuti.

Kelima anggota DPRD yang mengajukan pengunduran diri yakni dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tiga orang dan Partai Amanat Nasional (PAN) dua orang.

“Kami mengajukan pengunduran diri tersebut dikarenakan mengikuti aturan wajib mundur sebagai anggota DPRD karena menjadi calon anggota legislatif dari partai lain,” kata Dekker Mamusung anggota DPRD dari PDI-P yang mengundurkan diri.

Sementara itu, Ketua Fraksi PAN di DPRD Mitra Kisman Halla menuturkan, pihaknya langsung mencabut status dua orang anggota fraksi yang telah mengundurkan diri dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

“Saat ini semuanya diambil alih oleh ketua fraksi. Karena sudah ada pengunduran diri dari dua orang anggota fraksi dari DPRD sehingga secara otomatis mereka tidak mempunyai hak dalam AKD mewakili fraksi PAN, dan secepatnya kami akan proses pergantian antar waktu atau PAW,” katanya.

Ketua Fraksi PDI-P Corry Kawulusan mengakui pihaknya akan segera memproses PAW anggota fraksinya yang telah mundur sebagai anggota DPRD.

“Secepatnya kami akan melakukan PAW bagi mereka yang telah mundur,” tutur Kawulusan.

Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Jhonly Pangemanan mengungkapkan, bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) wajib untuk menyampaikan surat pengunduran sebagai anggota DPRD jika pindah partai.

“Sesuai PKPU 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD, setiap anggota dewan yang menjadi Bacaleg tapi pindah partai wajib untuk mengundurkan diri, dengan memasukkan surat pengunduran diri beserta dengan tanda terima surat di DPRD,” jelasnya.

Adapun ketiga anggota DPRD dari PDI-P yang mengundurkan diri tersebut menjadi Bacaleg di Partai Nasional Demokrat (Nasdem), sedangkan dua anggota PAN menjadi Bacaleg di Partai Golkar.(ten)