Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017 Ditetapkan

Penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tomohon Tahun 2017
Penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tomohon Tahun 2017

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Jumat (6/7/2018) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tomohon Ir Miky JL Wenur. Semua fraksi, masing-masing Fraksi Golkar, PDIP, Demokrat, Gerindra di dalamnya juga Badan Anggaran, menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk disahkan atau ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Wenur mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 oleh Badan Pemeriksa Keuangan, pihak DPRD selaku mitra kerja Pemkot telah mengkaji dan menelaah serta mencermati pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut dan telah melalui mekanisme pembahasan baik yang dilakukan di tingkat komisi maupun Badan Anggaran dengan TAPD Kota Tomohon.

Hadir dalam rapat, para anggota DPRD, hadir juga Perwira Penghubung Kota Tomohon Mayor Inf Feky Welang, Wakapolres Tomohon Kompol Joice Wowor,

Sekot Tomohon Ir Harold V Lolowang MSc MTh, Asisten Kesra Drs ODS Mandagi, Asisten Perekonomian Max Mentu SIP MSI, Asisten Umum Ir Corry Caroles, serta para pejabat eselon II dan III jajaran Pemkot Tomohon serta para Camat dan Lurah KotaTomohon. (ark)