Tanuli (akhirnya) Kosongkan Ruko Yang Diduduki Lim

MANADO, (manadotoday.co.id) – Hans Tanuli akhirnya mengosongkan Ruko yang “diduduki” RI alias Lim, dengan pengawalan pihak Kepolisian Polresta Manado, Senin (2/7/2018) malam.

Tanuli melalui pengacaranya Deymer Malonda SH MH, Vebry Haryadi SH MH, dan Jemmy Londah SH, Selasa (3/7/2018) menjelaskan, pengosongan itu dilakukan akibat adanya pembatalan perjanjian jual beli yang dilakukan secara sepihak oleh Lim.

“Kami memberi apresiasi atas respon cepat yang ditunjukkan Polresta Manado terhadap laporan warga. Salah satunya atas laporan dugaan penyerobotan Ruko. Bahkan Kapolresta Kombes Pol FX Surya Kumara turun langsung meninjau proses pengosongan Ruko tersebut,” ujar Vebry.

Dijelaskan dia, pengosongan Ruko tersebut disebabkan ada pembatalan perjanjian jual beli Ruko secara sepihak dengan modus penipuan mengulur-ulur waktu, bahkan sudah memasukkan barang-barangnya lalu menguasai Ruko tersebut.

“Atas dasar itu barang-barang tersebut diangkat. Dan kami menyurat ke pihak Polresta untuk meminta pengamanan pihak kepolisian dan direspon bahkan Kapolres datang meninjau langsung. Apalagi ada upaya menghalang-halangi pengosongan Ruko itu. Jadi kami sangat berterimakasih atas respon yang cepat pihak Polresta Manado,” ucap Vebry.

Diterangkan Vebry, barang-barang milik Lim tersebut berhasil diangkat dan dikembalikan ke rumah Lim.

“Karena dia tidak mau mengeluarkan barang-barang miliknya, terpaksa kami yang angkat lalu diantar ke rumahnya,” imbuhnya.

Menurut penjelasannya, perjanjian jual beli Ruko dengan ko Lim otomatis batal sejak 14 Mei.

“Klien kami sudah memberikan kesempatan. Karena, dia sudah menguasai sejak April hingga 2 Juli, kemarin. Dengan penguasaan Lim tersebut klien kami sudah mengalami kerugian. Karena harus membayar listrik, air, dan uang cicilan. Karena itu, uang muka Ruko sebesar 100 juta akan dikembalikan klien kami dengan memperhitungkan segala kerugian akibat penguasaan sepihak yang dialami klien kami, ” tandas keduanya.

Vebry menambahkan, sementara upaya menghalang-halangi yang dilakukan pengacara Lim ini selanjutnya akan menjadi bukti tambahan dalam laporan penyerobotan di Polresta Manado.

“Ada bukti videonya, dan itu akan kami tambahkan sebagai bukti dalam laporan kami. Lim melalui pengacaranya berusaha menghalang-halangi pengosongan Ruko milik klien kami. Padahal sebagai pengacara, tindakannya itu melanggar kode etik. Sebagai pengacara harusnya hanya pendampingan. Dan banyak lagi pelanggaran yang terjadi di lokasi saat itu,” tambahnya.

Dalam waktu dekat, lanjut Vebry, pihaknya akan menyurat ke Polda untuk mengecek tindak lanjut laporan penipuan yang diduga dilakukan ko Lim, di Polda sejak dua bulan lalu. (ton)