KPU Tomohon Beri Kesempatan Parpol Daftarkan Caleg 4-17 Juli

TOMOHON, (manadotoday.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon dam waktu dekat akan membuka pendaftaran bagi Partai Politik (Parpol) untuk mendaftarkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang akan bertarung di Pemilihan Calon Anggota Legislatif (Pilcaleg) Tahun 2019 mendatang.

Robby Golioth ST
Robby Golioth ST

Menurut Ketua KPU Tomohon Drs Harryanto Lasut MAP melalui Komisioner Divisi Teknis dan Parmas Robby Golioth ST, sesuai Peraturan KPU (PKPU) 5 Tahun 2018 soal tahapan, program dan jadwal Pemilu 2019, masa pemasukan daftar calon dari Parpol akan segera dibuka.

Golioth menjelaskan, berdasarkan PKPU 5 Tahun 2018 yang disertai dengan Surat Keputusan KPU-RI nomor 620, Parpol mulai bisa mengajukan daftar calon pada 4-17 Juli. “Jadi ada hal teknis yang baru, di mana Parpol nanti akan memasukkan daftar calon melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan.

LO masing-masing partai nanti yang akan menginput detil calon yang akan diajukan,” ungkap sosok familiar ini.
Ditambahkannya, tahapan pengajuan daftar calon nanti kemudian berproses, sebelum KPU menetapkan serta

mengumumkan DCS pada 31 Agustus-2 September 2018. “Setelah itu akan diberi ruang buat masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait calon yang diajukan,” urai Golioth.

Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, saat mengajukan daftar calon, Parpol harus menaati syarat wajib keterwakilan 30 persen perempuan. “Ini wajib. Harus ada keterwakilan perempuan sebanyak tiga puluh persen,’’ tukas Golioth. (ark)