Pemkab Minsel Laporkan Kehadiran ASN di Apel Perdana ke KemenPAN-RB

Apel Perdana ,KemenPAN-RB , Henri Palit SH, asn minsel
Kabag Humas Pemkab Minsel Henri Palit SH

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Aparat Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) kecuali para tenaga pendidik terhitung, Kamis (21/6/2018), mulai melaksanakan tugas dan pelayanan yang ditandai dengan apel perdana, setelah selama dua minggu menikmati libur dan cuti bersama dalam rangka Idul Fitri.

Sehubungan dengan pelaksanaan apel perdana pasca cuti dan libur bersama Idul Fitri 1439 Hijriah, Pemkab Minsel, akan melaporkan kehadiran ASN pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemen PAN) Reformasi Birokrasi, secara online.

“Ya, kehadiran ASN di apel perdana akan dilaporkan kepada Menteri PAN-RB, hari ini, melalui aplikasi sidina.menpan.go.id, sebagaimana surat KemenPAN-RB tertanggal 7 Juni 2018,” terang Kabag Humas Pemkab Minsel Henri Palit SH.

Laporan kehadiran ASN di apel perdana menurut Palit, adalah dalam rangka penegakan disiplin Aparatur Negara dan optimalisasi pelayanan publik.

“Dan tentunya ASN yang tidak hadir tanpa surat keterangan di apel perdana, akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tukas Palit. (lou)