SULUT, (manadotoday.co.id) – Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Steven Kandouw, meminta supaya pemerintah Kabupaten dan Kota di daerah ini, memperhatikan perencanaan program pembangunan. Hal itu disampaikan Kandouw, pada rapat koordinasi pengelolaan keuangan daerah kabupaten/kota se-Ssulut yang dirangkaikan sosialisasi permendagri no 38 Tahun 2018.
Menurut Kandouw, pedoman penyusunan APBD adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah pemerintah daerah dalam penyusunan, pembahasan, dan penetapan APBD. Disamping itu, tahap perencanaan sangat menentukan kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan kegiatan.
“Tahap perencanaan harus difokuskan pada pada program pokok prioritas kubutuhan pembangunan dan isu yang berkembang dalam masyarakat, seperti infrastruktur, ekonomi, dan sosial,” ujarnya.
Disampaikan Kandouw, penyusunan APBD tahun angggarann 2019 harus tepat waktu dan disusun secara paripurna.
“Proses pengambilan persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD harus tepat waktu, sesuai dengan ketentuan serta perda harus ditetapkan paling lambat 31 desember,” tukasnya.
Lanjut Kandouw lagi, khusus bagi daerah perbatasan mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat, lewat anggaran pembangunan. Untuk itu, setiap daerah harus mampu merencanakan secara paripurna setiap program kegiatan yang dianggarkan agar tidak jadi keterlambatan karena banyak melakukan pergeseran anggaran saat dilaksanakan.
“Saya ingatkan juga kepada sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah dan juga fungsinya sebagai ketua tim anggaran pemerintah daerah agar benar benar melaksanakan fungsinya agar target capaian opini WTP dapat diwujudkan,” ungkap Kandouw.
Diketahui, rapat koordinasi ini dihadiri Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Samule Tumbo, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah Sulut Asiano Gemmy Kawatu, dan utusan pemerintah kabupaten dan kota di Sulut. (ton)