Kejari Minsel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Damkar

Korupsi Mobil Damkar, Korupsi minsel, Kejari Minsel ,
Kajari Minsel Lambok Sidabutar, (tengah) saat konfrensi pers

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan (Minsel) akhirnya menetapkan dua orang tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan Korupsi pengadaan Satu Unit mobil pemadam kebakaran (damkar) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tahun Anggaran 2013 dengan nilai R 1.7 miliar.

Kepala Kejari Minsel Lambok Sidabutar SH, saat konferensi pers di lobi kantor Kejari Minsel, Rabu (6/6/2018) mengungkapkan , bahwa sehubungan dengan dugaan kasus Korupsi tersebut , pihaknya telah menangkap Kontraktor penyedia barang dan jasa mobil damkar di kantor Sat Pol PP Minsel tahun 2013, yakni AM Direktur Pasir Mutiara .

AM tersangka kasus dugaan Korupsi pengadaan mobil damkar SatPol PP Minsel AM (pakai baju merah) tersangka kasus dugaan Korupsi pengadaan mobil damkar Sat Pol PP mibsel Tahun Anggaran 2013
AM (baju merah), tersangka kasus dugaan Korupsi pengadaan mobil Damkar SatPol PP Minsel TA 2013

“Tersangka ditangkap karena tidak kooperatif. Dan tiga hari sebelumnya kita sudah melakukan pengintaian di salah satu rumah di Mountain View Manado. Tersangka kita tangkap Rabu (6/6/2018) sekitar jam, 00.45 wita. Setelah melakukan pemeriksaan hari ini tersangka akan kita tahan,” ungka Sidabutar.

Lanjut Sidabutar, selain AM, pihak Kejari Minsel juga telah menetapkan tersangka lain yakni NRR Kepala Satpol PP Kabuaten Minsel, dalam kapasitas sebagai Pejabat Pembuat komitmen (PPK).

“Untuk tersangka NRR, sebelumnya ketika hendak lakukan emeriksaan, namun urung dilakukan karena tersangka mengajukan surat sakit,” terangnya.

Dijelaskan Sidabutar, untuk kasus mobil pemadam kebakaran ini sendiri, sesuai hasil penyelidikan dan pendapat ahli tidak sesuai dengan sesifikasi yang telah ditetapkan.

“Jadi boleh dibilang mobil tersebut rongsokan, karena tidak sesuai standar SNI terhadap mobil Damkar, total kerugian Negara ada kasus ini Rp 1.7 miliar,” tukasnya. (lou)