Hapus Dinas PMK, Pemkot Tomohon akan Bentuk Badan P2RD

Wali Kota menyerahkan rancangan peribahan OPD kepada wakil Ketua DPRD
Wali Kota menyerahkan rancangan peribahan OPD kepada wakil Ketua DPRD

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak Selasa (5/6/2018) mengajukan rancangan perubahan terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Susunan dan Pembentukan Perangkat Daerah kepada DPRD, di mana akan terjadi penghapusan salah satu dinas diganti dengan badan.

Rancangan diajukan dalam Rapat paripurna DPRD dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Caroll JA Senduk SH. Dalam rangcangan tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan (PMK) akan dihapus, diganti dengan Badan Pengelola Pendapatan dan Retribusi Daerah  (P2RD).

Dalam sambutannhya, Eman mengatakan Pemerintah Kota Tomohon telah berkonsultasi melalui lembaga legislatif kepada Kementerian Dalam Negeri dan berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 188/3774/SJ tentang Pedoman Persetujuan Perda tentang Perangkat Daerah pada angka 1 (satu) huruf e, yaitu ‘’Pada daerah kota yang tidak memiliki desa, fungsi masyarakat dilakukan oleh kelurahan dan kecamatan…” .

Rapat Paripurna Pengajuan Rancangan Perubahan OPD
Rapat Paripurna Pengajuan Rancangan Perubahan OPD

‘’Sehubungan dengan kondisi tersebut, Pemerintah Kota Tomohon mengambil langkah cepat untuk merevisi regulasi tersebut,’’ ujar Eman.

Pengelolaan pendapatan dan retrinusi lanjutnya, snagat penting. Sementara beban kerja yang ada di Dinas Keuangan Daerah sudah agak berat. Jadi, dengan adanya perangkat daerah baru, beban kerja akan berkurang dan pengelolaannya pun akan semakin baik.

Badan Pengelola Pendapatan dan Retibusi Daerah lanjut Eman, akan menangani 11 pajak dan 9 retribusi di samping pendapatan-pendapatan lain yang diperoleh Pemkot Tomohon. (ark)