Astaga, Oknum ASN Dinas PUPR Minsel Diduga Minta Jatah 30 Persen ke Kontraktor

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Sejumlah kontraktor yang biasa menangani proyek Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) meradang.

Pemicunya karena, para kontraktor ini diduga harus menyetor fee proyek sebesar 30 persen kepada salah satu oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di Dinas PUPR Kabupaten Minsel. Sementara jika para kontraktor mengabaikan permintaan tersebut, diancam tidak akan diikutsertakan pada proyek selanjutnya.

“Ya, beberapa kontraktor mengaku diwajibkan harus menyetor kepada salah satu oknum di Dinas PUPR Minsel, fee proyek sebesar 30 persen. Dan menurut mereka praktek ini sudah berlangsung lama, ” ujar Karel Lakoy, salah satu pelaku usaha yang kesehariannya banyak bergaul dengan para kontraktor, belum lama ini.

Akibatnya menurut Lakoy, para kontraktor ini mengaku terpaksa harus mencari cara untuk meraup keuntungan pada proyek yang dikerjakan, kendati harus mengabaikan kualitas pekerjaan.

“Harusnya seorang ASN dalam melsakanakan tugas harus jujur dan bertanggungjawab. Bukan melakukan tindakan tidak terpuji dengan cara melakukan pungutan liar, sebab ujung-ujungnya yang dirugikan masyarakat. Apalagi ASN dalam melaksanakan tugas dibiayai oleh uang rakyat melalui Negara,” ketusnya, seraya meminta hal ini menjadi perhatian Kepala Dinas PUPR Minsel Rudy Tumiwa.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Minsel Rudy Tumiwa ST, ketika dikonfirmasi terkait hal ini, dengan tegas membantah ada praktek pungli di instansi yang dipimpinnya, kepada para kontraktor. Bahkan menurutnya informasi salah satu oknum ASN di Dinas PU Minsel minta jatah sebesar 30 persen fee proyek ke kontraktor, sudah ada sejak lama sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas.

“Jadi intinya tidak benar dan tidak ada pungli apalagi jika kontraktor diwajibkan menyetor sebesar 30 persen fee proyek ke salah satu oknum ASN di Dinas PU Minsel, informasi itu hanya mengada – ada,” tukas Tumiwa, usai melakukan rapat kerja dengan Komisi II DPRD Minsel, Senin (4/6/2018). (lou)