Wali Kota Tomohon Wajibkan Pejabat Sosialisasikan Dasar Hukum TIFF

Wali Kota Tomohon di Sosialisasi Perda Festival Bunga Tomohon International
Wali Kota Tomohon di Sosialisasi Perda Festival Bunga Tomohon International

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Memasuki gelaran ke-8 tahun 2018 ini, Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak menegaskan bahwa dasar hukum Tomohon International Flower Festival (TIFF)  wajib disosialisasikan para pejabat hingga camat dan lurah.

Hal itu dikatakan Eman pada Sosialisasi Peraturan Perundang-Undnagan Perda Kota Tomohon Nomor 7/2016 tentang Festival Bunga International Tomohon di Ruang Sidang Kantor DPRD Kota Tomohon Jumat 18/5/2018).

Menurutnya, Perda tersebut merupakan jaminan bagi pelaksanaan TIFF yang telah menjadi kalender tetap Kementerian Pariwisata RI.

Peserta Sosialisasi Perda Festival Bunga Tomohon International
Peserta Sosialisasi Perda Festival Bunga Tomohon International

‘’Perlu ada Perda seperti ini agar ajang ini bisa dipertanggungjawabkan dasi sisi hukum. Ini tugas dan tanggung jawab kita sebagai pemerintah khususnya lurah, camat dan semua dinas yang terkait,’’ tandas wali kota.

Potensi Kota Tomohon yang terletak di lokasi yang berbukit dan berada di ketinggian 1000 meter di atas permukaan laut tambayh wali kota, menjadikan Kota Tomohon sangat potensial dipenuhi bunga.

‘’Selain itu, kita juga berupaya untuk menambah spot destinasi wisata. Baik yang di instansi pemerintah, swasta, berbasis budaya dan keagamaan,’’ tukasnya.

Hadir dan memberikan materi pada kegiatan ini Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur. Semenrara para peserta sosialisasi para pejabat di lingkup Pemkot Tomohon. (ark)