GMNI Minahasa Desak DPR RI Sahkan UU Terorisme

GMNI Minahasa, DPR RI , Mikson WakuluTONDANO, (manadotoday.co.id) – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Minahasa mendesak Undang-undang (UU) Anti Terorisme segera disahkan.

“Kami mendesak agar DPR Republik Indonesia segera mengesahkan Undang-undang Anti Terorisme, karena melihat kondisi saat ini setelah terjadinya teror di Surabaya,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Minahasa Mikson Wakulu, saat melakukan aksi damai di Tondano, belum lama ini.

Dia menuturkan penanganan terorisme saat ini harus dilakukan secara cepat dan tegas, dan perlu didukung oleh Undang-undang Anti Terorisme.

“Bagi kami dengan adanya aturan yang jelas, maka pencegahan aksi-aksi terorisme di Indonesia bisa dilakukan oleh aparat keamanan,” ujarnya.

Sementara itu, dalam aksi simpatik yang diikuti puluhan orang tersebut, Wakulu juga menyampaikan sejumlah pernyataan sikap seperti mendesak pemerintah membubarkan kelompok berpaham radikalisme yang anti Pancasila.

“Kami menuntut Badan Intelejen Negara dan Badan Nasional Penanggulangan Teroris lebih aktif melakukan penanganan terhadap kelompok radikal,” katanya.

Selain itu, pihaknya sepenuhnya mendukung aksi dan tindakan pihak kepolisian dalam penuntasan kasus terorisme di Indonesia.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak menggunggah atau menyebarkan foto atau video akibat dari aksi teror. Dan tidak melakukan politisasi sara dalam aksi terorisme yang terjadi,” ujarnya.

Peserta aksi juga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan.

“Kami meminta Pemkab Minahasa dapat melakukan pendataan bagi para pendatang. Serta mengajak menjaga keamanan ketertiban serta memperkuat persatuan dan kesatuan,” tandasnya.(ten)