Larikan dan Gagahi Anak di Bawah Umur, Warga Mokupa Diciduk Polisi

RA setelah digelandang ke Mapolres Tomohon usai diciduk di Mokupa
RA setelah digelandang ke Mapolres Tomohon usai diciduk di Mokupa

TOMBARIRI, (manadotoday.co.id)—Kesigapan Resmobile Polres Tomohon patut diapresiasi. Dalam waktu singkat, tim yang dipimpin Kanit Buser Sonny Sampow berhasil menciduk RA alias Rommy (19) warga Mokupa Kecamatan Tombariri, Minggu (13/5/2018), berdasarkan laporan polisi nomor 180.1/V/2018 tertanggal 13 Mei 2018.

RA dilapor ke polisi karena diduga melarikan gadis di bawah umur AAG (15) warga Ranowangko Jaga X, Kecamatan Tombariri. Tak hanya melarikan AAG, RA malah sudah menggagahi sang gadis.

Tersangka diciduk di Desa Mokupa yang saat itu bersama AAG sekitar pukul 20:00 Wita. Usai ditangkap, RA digelandang ke Mapolres Tomohon. Saat diinterogasi, RA mengaku semua perbuatannya yang telah menggagahi AAS kepada petugas.

Tak hanya RA, AAG pun mengaku sudah beberapa kali berhubungan badan dengan RA. Terungkap, itu bukan kali pertama AAG dilarikan RA, tapi sudah yang kesekian kalinya. Pertama terjadi saat AAG Sebelum mengikuti UNBK SMP.

‘’RA pernah membawa anak kami selama beberapa hari dan tidak pulang rumah. Itu sebelum ujian, setelah ujian juga, hal itu kembali terulang,’’ ungkap VE, ibu korban.

Kapolres Tomohon AKBP I Ketut Agus Kusmayadi SIK, membenarkan adanya penangkapan tersangka dan saat ini sementara dalam proses sesuai hukum yang berlaku. (ark)