Bupati Minahasa Buka Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Bupati Minahasa ,Drs Royke H Mewoh DEA,Tindak Pidana Perdagangan Orang,Terung Ne LumimuutTONDANO, (manadotoday.co.id) – Bupati Minahasa Drs Royke H Mewoh DEA, membuka kegiatan sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pada Senin, (7/5/2018) di ruang sidang kantor Bupati Minahasa.

Kegiatan yang turut dihadiri oleh Ketua TP PKK Kabupaten Minahasa Ibu Helly Pongoh tersebut menghadirkan narasumber Redya Betty Doloksaribu, sedangkan panitia TPPO diketuai Pdt. Susan Saerang, panitia kegiatanterdiri dari Subgugus Tugas (SGT), Terung Ne Lumimuut (Telu) dan Lembaga Pendampingan Perempuan dan anak Sulut.

Dalam sambutanya, Pj Bupati Minahasa berharap sosialisasi ini bisa mencegah terjadinya exploitasi dan perdagangan orang dengan modus dan karakteristik yang makin beragam.

“Faktor pengawasan dan pemberian pemahaman dari keluarga dan masalah internal meliputi kebutuhan ekonomi, bisa menjadi salah satu pendorong terjadinya hal tersebut,” tutur Bupati.

Lanjutnya, dalam UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, didalamya dijelaskan bagaimana peran pemerintah dan keluarga sebagai tembok terdepan dalam mencega terjadinya hal ini.

“Pemkab Minahasa menyambut antusias dan menunjang secara proaktif pelaksanaan kegiatan ini, sebagai langkah awal pembentukan jaringan anti perdagangan manusia yang terbentuk di masyarakat, dan mewakili Pemkab Minahasa mengapresiasi kepada ‘Terung Ne Lumimuut’ sebagai lembaga pendamping perempuan dan anak di Sulut,” tutup Bupati. (rom)