Ibu Rita Imbau ASN dan THL Sulut Gunakan Seragam Sesuai Aturan

Ketua TP-PKK Sulut
Ketua PKK Provinsi Sulut Ir. Rita Maya Dondokambey-Tamuntuan, foto bersama sejumlah pejabat yang ikut kegiatan Diseminasi Kebijakan Bidang Ketatalaksanaan.

SULUT, (manadotoday.co.id) – Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Ir. Rita Maya Dondokambey-Tamuntuan, menghimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemprov Sulut, supaya menggunakan seragam sesuai aturan. Hal itu disampaikan Ibu Rita, ketika memberikan materi dalam kegiatan Diseminasi Kebijakan Bidang Ketatalaksanaan yang digelar Biro Organisasi Setdaprov Sulut, di ruang Tumbelaka kantor gubernur Sulut, Jumat (4/5/2018).

Dijelaskan Ibu Rita, berdasar pengamatan penggunaan pakaian baik PDH, pakaian batik khas daerah dan pakaian olahraga yang dikenakan oleh para ASN dinilai belum seragam. Hal ini yang mendasari perlunya dilakukan diseminasi Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 dan Pergub Sulawesi Utara No.8 Tahun 2016 tentang keseragaman atribut dan pakaian dinas yang dipakai untuk menunjukkan identitas ASN sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

Dalam materinya Rita menunjukan slide gambar contoh pakaian dinas yang sesuai dengan aturan.

“PDH lengan panjang, pendek digunakan untuk pejabat tinggi madya dan pejabat tinggi pratama sedangkan PDH lengan pendek digunakan untuk pejabat adminstrator dan pejabat pengawas serta pejabat fungsional dan pelaksana,” jelas dia.

Ibu Rita juga menjabarkan untuk seragam batik yang dikenakan pada hari Kamis semestinya adalah batik khas daerah. Demikian pula pemakaian atribut olahraga pada hari Jumat yang dianggap perlu mendapat perhatian.

“Pakaian hari Jumat saat olahraga masih ada yang tidak sesuai aturan. Masih ada yang memakai jeans juga legging dan kaos olahraga yang ketat. Sepatu yang dikenakan haruslah jenis sepatu olahraga,” imbuhnya.

Sesuai dengan Surat Edaran Wakil Gubernur Sulawesi Utara Nomor 800/3450/sekr-bkd tanggal 21 Desember 2017 perihal  Pelaksanaan Kegiatan Olahraga Bersama Sepanjang Tahun 2018 yang menyebutkan pada poin satu bahwa ASN wajib menggunakan seragam olahraga training (training perangkat daerah atau training bebas rapi), serta dilarang menggunakan jeans, legging 3/4, pakaian senam ketat dan sebagainya. Poin kedua menyebutkan bahwa ASN wajib mengganti pakaian olahraga dengan pakaian batik nasional setelah pelaksanaan olahraga.

Dalam kesempatan yang sama Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE dalam sambutannya yang dibacakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Edison Humiang, menyatakan perlunya peserta mengikuti dan memanfaatkan kegiatan diseminasi ini yang diharapkan semakin meningkatkan kedisiplinan dalam berpakaian, keseragaman serta kerapihan ASN.

“Lewat kegiatan diseminasi ini, diharapkan dapat menghasilkan pemahaman yang sama dalam penggunaan PDH, batik ataupun pakaian ciri khas daerah. Pahamilah bahwa selain untuk meningkatkan keseragaman, disiplin, serta tanggung jawab kita sebagai ASN kegiatan ini merupakan salah satu instrumen untuk meningkatkan motivasi kerja bagi kita sekalian dalam berkontribusi terhadap visi pembangunan daerah,” demikian sambutan Gubernur yang dibacakan Asisten I.

Diketahui kegiatan ini merupakan rangkaian lanjutan dari kegiatan sebelumnya dimana telah dilakukan diseminasi keseragaman pakaian kerja terhadap Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup Pemerintah Setda Provinsi Sulut.

Nampak hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Biro Organisasi sekaligus pembicara Glady Kawatu, para pejabat eselon tiga, eselon empat dan para kepala tata usaha di lingkup Pemerintah Setda Provinsi Sulawesi Utara. (ton)