Optimalisasi Pajak Galian C dan ABT di Tomohon Terkendala SK Penetapan Tarif Provinsi

Kepala Bidang Pajak Vonny Sompotan SE
Kepala Bidang Pajak Vonny Sompotan SE

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Kendati memiliki potensi besar Galian C dan Air Bawah Tanah (ABT), namun hingga kini belum memberikan kontribusi berarti bagi Pemkot dan masyarakat Kota Tomohon. Hingga saat ini, belum ada SK Penetapan Tarif dari instansi teknis di provinsi yakni Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).Hal itu diungkapkan Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi melalui Kepala Bidang (Kabid)  Pajak Vonny Sompotan SE.

Menurutnya, dari target sebesar Rp3,3 Miliar di tahun 2018 untuk Pajak Galian C dan ABT, hingga akhir April baru mencapai Rp38 juta. ‘’Ini sangat jauh dari harapan. Karena, untuk galian C, perhitungannya hanya berdasarkan rit, bukan kubik. Tentunya sangat merugikan Kota Tomohon,’’ ketus Sompotan.

Untuk itu, ia berharap pihak provinsi segera mengeluarkan SK penetapan tariff sehingga pihaknya bisa dengan cepat menyesuaikan. Karena, jika terus terkendala SK penetapan, berdampak besar pada penagihan. Jumlah perusahaan Galian C di Kota Tomohon saat ini tercatat ada 18. Namun, belum smeuanya memiliki izin. Sementara izin dikeluarkan oleh provinsi.

Meski begitu, untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tomohon, dibandingkan tahun 2017 lalu, pada bulan yang sama, telah mengalami kenaikan sebesar Rp800 juta. Ini dikarenakan banyaknya terobosan yang dilakukan Badan Keuangan Daerah melalui Bidang Pajak. (ark)