“Pelayanan Publik di Sulut Harus Bebas Pungli”

peraturan Presiden RI Nomor 87 tahun 2016
Sosialisasi peraturan Presiden RI Nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar, yang dilaksanakan di hotel Aston Manado, Rabu (25/04/2018).

SULUT, (manadotoday.co.id) – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menegaskan supaya seluruh pelayanan publik di daerah ini, harus bebas dari pungli (pungutan liar) agar tercipta pelayanan publik yang bersih. Hal itu ditegaskan Olly, dalam sambutan yang dibacakan Kepala Satpol PP Sulut, Steven Liow, ketika membuka kegiatan sosialisasi peraturan Presiden RI Nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar, yang dilaksanakan di hotel Aston Manado, Rabu (25/04/2018).

Dalam sambutan Olly, penyelenggaraan administrasi dan pelayanan publik terus dituntut untuk senantiasa mampu menuju ke arah yang semakin efektif dan efisien sehingga tercipta birokrasi transparan, akuntabel yang dapat dipercaya masyarakat.

Menurut dia lagi, pelayanan publik di bumi nyiur melambai ini masih membutuhkan adanya upaya penajaman, penyesuaian ataupun penyelarasan sehingga perlu dilakukan evaluasi dan pemantapan pemahaman akan kebijakan, baik yang menjadi pedoman maupun yang menyangkut pelayanan publik. Seperti instruksi presiden nomor 12 tahun 2016, yang didalamnya tercantum 5 program, yakni: program gerakan Indonesia melayani, bersih, tertib, mandiri, bersatu.

“Terlebih pelaksanaan kebijakan yang menjadi salah satu faktor utama bagi terciptanya sasaran dari kelima program itu, yakni peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar,” ujar Liow mengutip sambutan Olly.

Lebih jauh Olly berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini dapat menciptakan pelayanan publik tanpa pungli, melanjutkan pembangunan tanpa korupsi serta mendorong percepatan pembangunan daerah.

Pertemuan itu turut dihadiri ketua unit pemberantasan pungli (UPP) Sulut Kombes Pol Drs. Hotman Simatupang, perwakilan Forkopimda Sulut, dan tamu undangan lainnya. (ton)