Mal Pelayanan Publik Tomohon Mulai Buka Pembuatan Paspor

Petugas Imigrasi di Mal Pelayanan Publik Kota Tomohon dan Kadis PMPTST Kota Tomohon Ir Nova Rompas
Petugas Imigrasi di Mal Pelayanan Publik Kota Tomohon dan Kadis PMPTST Kota Tomohon Ir Nova Rompas

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Menyusul penandatanganan kerja sama keimigrasian antara  Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon dengan Direktorat Jenderal Keimigrasian, mulai Kamis (19/4/2018) hari ini Mal Pelayanan Publik Kota Tomohon sudah mulai action pembuatan paspor.

Syarat-syarat berkas oembuatan paspor
Syarat-syarat berkas oembuatan paspor

Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ir Nova Rompas mengungkapkan, pelayanan untuk pembuatan paspor sudah mulai dilakukan. ‘’Warga Kota Tomohon sudah bisa membuat paspor di sini, tak perlu lagi harus ke Manado,’’ ujar Rompas.

Rompas mengungkapkan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi membuat paspor, untuk dewasa E-KTP/Surat Keterangan, Kartu Keluarga, Akte Lahir/Ijazah (SD/SMP/SMA), Paspor Lama (jika sudah memiliki paspor).

Untuk anak, E-KTP kedua orang tua, Kartu Keluarga, Akte Lahir, Akte Nikah Orang Tua, Paspor Orang Tua, Surat Pernyataan. Khusus untuk pengganti paspor di atas tahun 2009 melampirkan KTP dan Paspor Lama. ‘’Semua berkas asli dan foto copy format A4. Pastikan semua data sama,’’ tukas Rompas.

Diketahui, beberapa waktu lalu, Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak dan Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie telah menantangani Perjanjian Kerja Sama Keimigrasian termasuk pembuatan paspor. (ark)