Panwas Mitra Putuskan Vanda Rantung Tidak Terbukti Lakukan Pelanggaran Pemilu

Vanda Rantung, Partai PAN Mitra , pilkada mitra 2018RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Legislator Kabupaten Minahasa Tengggara (Mitra) yang juga Ketua Partai PAN Mitra Vanda Rantung, dipanggil Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) untuk dimintai klarifikasi di kantor Panwas Mitra terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye, Senin (16/4/2018) kemarin.

Dari hasil verifikasi terkait laporan masyarakat tentang video yang menunjukkan Rantung melakukan pelanggaran dengan berkampanye kotak kosong, Panwas berkesimpulan dengan melibatkan Gakumdu (Kepolisian dan Kejaksaan) serta meminta keterangan dari pihak KPU terkait kampanye, diputuskan tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana pemilu.

“Berdasarkan keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mitra, Anggota DPRD Mitra Vanda Rantung tidak melakukan kampanye melainkan sosialisasi, maka tidak ada unsur pelanggaran pidana pemilu,” ujar Ketua Panwas Mitra Jobby Lungkutoy, didampingi dua pimpinan komisioner Dolly Van Gobel dan Hanny Kalangi, disela-sela pleno, Selasa (17/4/2018).

Lungkutoy mengatakan, dari hasil verfikasi ini maka kami (Panwas, red) telah memplenokan dan memutuskan Anggota Dewan Mitra Vanda Rantung tidak terbukti bersalah, maka kasus ini tidak diteruskan.

Sebelumnya pada Senin (16/4/2018) kemarin, terlapor Vanda Rantung telah dipanggil oleh pihak Panwas dan telah memberikan keterangan, bersamaan juga ikut dipanggil dua saksi yang diajukan pihak terlapor. Keduanya adalah warga Desa Wioi yang mengakui mengatahui persis kejadian tersebut. Pemeriksaan kedua saksi ini dilakukan hingga dua jam lamanya.(ten)