Pemkab Mitra Miliki 34 Kendaraan Plat Merah yang Menunggak Pajak

Laurens manopo
Laurens Manopo

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Pemkab Minahasa Tenggara memiliki 34 kendaraan dinas (Kendis) yang tercatat masih menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Terdiri dari 30 untuk kendaraan roda dua dan empat kendaraan roda empat.

“Hingga saat ini ada 34 kendaraan dinas baik roda dua ataupun empat yang tercatat belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Untuk roda dua ada 30 kendaraan serta empat kendaraan roda empat,” sebut Badan Keuangan dan Aset Kabupaten Mitra melalui Kabid Laorens Manopo, Kamis (12/4/2018).

Dijelaskan Manopo, untuk kendaraan dinas roda dua paling banyak yang dipinjam pakaikan para hukum tua. Namun kebanyakan sudah dalam keadaan rusak. Sehingga sudah tidak digunakan lagi.

“Jadi perlu ada rekon antara BP2RD Provinsi dengan Pemkab supaya dilakukan Pemutihan,” tuturnya.

Adapun untuk kendaraan roda empat, tiga diantaranya menunggak karena tidak digunakan. Sedangkan satunya memang tidak membayar PKB.

“Dua dari tiga kendaraan yang rusak dalam tahap perbaikan. Serta satu sudah dalam keadaan rusak parah. Sehingga sudah tak digunakan lagi,” katanya.

Selain itu, pihaknya terus mengimbau pemegang kendaraan dinas agar melakukan pembayaran PKB tepat waktu.

“Kami sudah imbau. Namun kalau memang tidak didengarkan, tentu akan risiko masing-masing pemegang kendaraan,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Samsat Mitra Hendrik Tendean menyebutkan, dari hasil evaluasi bulan Januari tahun ini, ada 33 kendaraan plat merah milik pemkab Mitra yang masih menunggak PKB. Namun diperkirakan sebagian sudah melakukan pembayaran.

“Kami akan rekap pada triwulan dua nanti berapa yang berapa yang menungggak. Adapun, untuk 2017 terjadi penurunan dari hasil evaluasi 2016. Untuk 2016 tercatat ada 126 Kendaraan plat merah yang belum dibayarkan,” tandas Tendean. (ten)