Pilkada Mitra 2018, KPU Plenokan 81.332 Daftar Pemilih Sementara

Pilkada Mitra 2018, KPU mitra, DPS Pilkada Mitra 2018RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada Mitra 2018.

“Dari pleno yang kami lakukan, pemilih dalam DPS berjumlah 81.332 orang tersebar di 12 kecamatan,” kata Komisioner KPU Mitra Divisi Data Helti Massie, Kamis(15/3/2018).

Selain itu dalam pleno menurut Helti, telah ditetapkan juga daftar potensial yang belum memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Termasuk juga masyarakat yang belum memegang KTP seperti pemilih pemula dan belum melakukan perekaman yang jumlahnya 5.453 orang,” ujarnya.

Lebih lanjut Helti menjelaskan, setelah ditetapkan, pihaknya akan mengumumkan dan meminta tanggapan dari masyarakat melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Nantinya dari tanggapan ini dapat dilakukan perbaikan, seperti meninggal, atau ada juga yang masuk ke TNI atau Polisi, pindah domisili, otomatis mereka dikeluarkan dari daftar pemilih. Ada juga TNI atau Polisi yang pensiun mereka masuk daftar pemilih,” jelasnya.

Dia pun berharap masyarakat yang belum masuk dalam DPS agar segera melaporkan kepada PPS di tingkat desa dan kelurahan.

“Kami harapkan jika ada masyarakat yang belum masuk DPS agar segera melaporkan sehingga bisa menjadi pemilih. Asalkan itu memenuhi syarat seperti sudah melakukan perekaman KTP,” tandasnya.

Sementara itu hasil pleno DPS langsung diserahkan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Tim Pemenang Pasangan Calon James Sumendap dan Joke Legi.(ten)