Belum Lunas Rastra 2017, Lurah/Hukum Tua di Mitra Akan Dipanggil Kejaksaan

Rastra 2017, tunggakan Rastra 2017, Rastra 2017 minahasa tenggara, Hersy Tuuk,
Hersy Tuuk

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Meski sudah menerima penyaluran beras sejahtera (Rastra) dari Bulog pada tahun 2017, namun sebanyak 60 desa dan tujuh kelurahan di Kabupaten Mitra masih menunggak pembayaran rastra. Bahkan total tunggakan rastra 2017 mencapai Rp 301.486.200 juta. Hal ini dikatakan Kepala Bagian Ekonomi dan SDA Hersy Tuuk, Kamis (8/3/2018).

Menurut Tuuk, pada tahun 2017, dari 135 desa, baru 75 desa yang melunasi rastra kemudian dari sembilan kelurahan di Kecamatan Ratatahan, baru Tosuraya Barat dan Tosuraya yang melunasi tunggakan rastra. Sisanya tujuh kelurahan masih menunggak.

“Jadi sementara desa yang masih menunggak ada 60 desa. Dengan jumlah piutang Rp301.482.200 juta yang bervariatif,” ujarnya.

Lanjut Tuuk, jika hukum tua dan lurah tidak melunasi piutang sampai batas waktu yang akan ditentukan nanti, mereka akan dipanggil pihak kejaksaan.

“Karena pihak Bulog dan kejaksaan telah melakukan teken MoU dalam hal melakukan penyelidikan kepada pihak hukum tua dan lurah yang belum menyelesaikan piutang dalam waktu yang ditentukan. Maka langsung dari pihak kejaksaan yang akan melakukan pemanggilan,” jelasnya.

Untuk batas waktu pelunasan, Tuuk mengatakan akan ditentukan pihak Bulog. Kemudian akan diserahkan ke Pemkab untuk diberi surat edaran ke hukum tua dan lurah yang menunggak.

“Karena saat ini, kami sebatas masih berikan peringatan ke seluruh hukum tua dan lurah,” sambungnya.

Sementara itu, Camat Ratahan Petrus Worang, mengatakan dirinya terus mengingatkan ke pihak kelurahan untuk segera melunasi tunggakan rastra 2017.

“Di setiap pertemuan atau rapat dengan lurah sudah terus saya imbau dan ingatkan. Supaya pelunasan dilakukan sesegera mungkin,” katanya.

Hal yang sama dikatakan Camat Pusomain Djemi Walokow, bahwa untuk pelunasan rastra Kecamatan Pusomain tinggal beberapa desa yang belum lunas, namun, pihaknya terus mengingatkan kepada para hukum tua supaya segera melunasi rastra tersebut.

“Senin pekan depan pihak saya akan memberikan kepada Pemkab nama-nama desa dan hukum tua yang belum lakukan pelunasan,”tandas Walukow,”(ten)