Sekprov dan Kepala SKPD Pemprov Sulut Tandatangani Kontrak Kerja 2018

kontrak kerja
Sekdaprov Sulut Edwin Silangen, menandatangani kontrak kinerja 2018, dihadapan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK).

SULUT, (manadotoday.co.id) – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Utara (Sulut) dan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), menandatangani kontrak kerja Tahun 2018.

Penandatanganan yang dilaksanakan di ruang Mapalus kantor Gubernur Sulut, Senin (5/3/2018), disaksikan langsung Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK).

Olly dalam sambutannya, mengingatkan Sekdaprov dan para Kepala SKPD, untuk bekerja sesuai dengan aturan yang ada dan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

“Saya minta seluruh pejabat bekerja sesuai aturan yang ada, sesuai apa yang telah ditandatangani dalam kontrak kinerja. Mari tunjang semua program ODSK menuju Sulut Hebat yang sejahtera,” tegas Olly.

Olly pun menyinggung soal kebersihan lingkungan kantor supaya selalu diperhatikan. Dimana lingkungan bersih pasti hawa kerja kita akan lebih baik.

“Kalau hal-hal itu sudah kita lakukan saya bapak ibu akan kerja lebih baik dengan hasil yang lebih sempurna,” ujarnya.

Olly menginggatkan pula seluruh ASN dan THL dalam aktualisasi tugas dan tanggung jawab sebentar yaitu disiplin,  loyalitas,  etika birokrasi, integritas dan soliditas atau kebersamaan dan team work, yang merupakan modal dasar kita dan jauhi tindakan yang menjurus pada praktek korupsi, teliti dalam proses pelaksanaan anggaran serta administrasi laporan pertanggung jawaban.

Sementara itu, Wagub Kandouw mengungkapkan jika dirinya banyak menerima laporan, ada pejabat eselon III dan IV yang “melawan” pejabat eselon II.

“Saya heran, bagaimana jadinya kinerja SKPD kalau tak ada kerjasama tim. Pastinya itu tidak sesuai dengan harapan pimpinan (Gubernur Olly,red),” katanya.

Mendengar hal tersebut, Gubernur Olly menegaskan kalaupun ada pejabat eselon III dan IV yang melawan pejabat eselon II dan tak sepaham dengan kinerja, tentunya ada aturan yang mengaturnya.

“Pejabat eselon III dan IV yang membangkang terhadap pejabat eselon II, tanggung resiko sendiri dan sudah pasti tidak bakal mendapatkan promosi kejabatan eselon II,” tegas Olly.

Turut hadir pada kegiatan itu, pejabat eselon II, III dan IV lingkup Pemprov Sulut. (ton)