Ketua DPRD Tomohon Pimpin Rapat Paripurna Pengajuan Dua Ranperda

Ir mIky JL Wenur saat memimpin Rapat Paripurna di DPRD Tomohon
Ir mIky JL Wenur saat memimpin Rapat Paripurna di DPRD Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tomohon Ir Miky JL Wenur Selasa (27/2/2018) memimpin Rapat Paripurna dalam rangka pengajuan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari pihak eksekutif.

Ranperda yang diajukan adalah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Kota Tomohon kepada Perusahaan Daerah Air Minum serta Ranperda Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

Wali Kota menyerahkan Ranpersa kepada Ketua DPRD Tomohon untuk dibahas
Wali Kota menyerahkan Ranpersa kepada Ketua DPRD Tomohon untuk dibahas

‘’Sebagai lembaga legislative, tentunya kami memberikan apresiasi kepada pihak eksekutif yang begitu aksis mengajukan Ranperda untuk dibuat menjadi Perda. ‘’Dengan demikian, Kota Tomohon akan terus berkembang sejalan dengan system pengelolaan tata pemerintahan dan pembangunan yang semakin baik. Sinergitas antra eksekutif dan legislative harus terus kita pertahankan,’’ tukas Wenur.

Para anggota DPRD Tomohon di Rapat Paripurna
Para anggota DPRD Tomohon di Rapat Paripurna

Rapat Paripurna dihadiri Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak, Wakil Wali Kota Syerly Adelyn Sompotan bersama jajaran. (ark)