Pengadaan Barang dan Jasa Wajib Diumumkan Ke Publik

 Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Minahasa,  rencana umum pengadaan,  DR. Sihar Wilford SiagianTONDANO, (manadotoday.co.id) – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Minahasa, menggelar sosialisasi Rencana Umum Pengadaan tahun 2018 pada Selasa, (27/2/2018) di ruang sidang kantor Bupati Minahasa.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdakab Minahasa DR. Sihar Wilford Siagian, MA, atas nama Bupati Minahasa membuka kegiatan tersebut, dan dihadiri oleh Kepala bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Minahasa Drs. Oswald J. Kanter. Adapun Narasumber Felleps Wuisan, ST selaku kasubag ULP Biro Perlengkapan Setdaprov Sulut, diikuti peserta dari unsur pejabat pengadaan, PPK dan bendahara se-kabupaten Minahasa.

Siagian saat membawakan sambutan Bupaati, mengatakan bahwa penataan pengadaan barang/jasa telah ditata melalui peraturan perundang-undangan, di mana telah diamanatkan bahwa pengguna anggaran (PA) berkewajiban mengumumkan rencana umum pengadaan (RUP) barang/jasa secara terbuka kepada masyarakat luas setelah APBD dibahas dan disetujui bersama oleh eksekutif dan legislatif.

“Pengumuman tersebut merupakan salah satu upaya untuk menciptakan pasar pengadaan barang/jasa pemerintah yang kompetitif dan transparan,” ujar Siagian.

Lanjutnya, hal ini pula yang menjadi alasan sehingga hadirnya aplikasi sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) yang bertujuan memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pengumuman RUP baik secara manual maupun real time sekaligus untuk melakukan lelang secara elektronik menggunakan sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) Serta optimalisasi proses pelaporan pengadaan barang/jasa pemerintah secara online dengan aplikasi money online.

“Tujuan dari proses pengadaan barang/jasa yakni mewujudkan pembangunan nasional secara merata adil dan sesuai kebutuhan,” tuturnya.

Berbagai kegiatan dalam RUP yakni identifikasi kebutuhan barang/jasa, menyusun dan menetapkan rencana anggaran barang/jasa, penetapan kebijakan umum tentang paket pekerjaan, cara pengadaan dan pengorganisasian pengadaan barang/jasa serta penyusunan kerangka acuan kerja kiranya dapat diikuti sehingga semua dapat mengerti proses yang sementara berjalan. Diharapkan ini menjadi perhatian dan dipahami seluruh instansi bahwa yang terpenting yakni identifikasi kebutuhan dalam bentuk rencana kebutuhan barang milik daerah sesuai ketersediaan anggaran. Serta dapat membuat rencana umum pengadaan (RUP) tepat waktu. (rom)