Wagub Kandouw Minta Hukum Tua di Minahasa Tidak Salah Gunakan ADD

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw, me-warning aparat desa agar tidak menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD).

“Hati-hati penyalahgunaan ADD, karena dampaknya akan bermasalah hukum,” ujar Drs Steven Kandouw saat sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa Desa tahun 2018, yang berlangsung di gedung olahraga Tondano, Senin (26/02/2018).

Kandouw mengatakan, bukan sedikit aparat desa yang terjerat hukum hanya karena penyalahgunaan ADD, bahkan salah dalam pengelolaan administrasi.

“Saya berharap, aparat desa di Minahasa mampu bekerja maksimal dan harus berintegritas sesuai tugas dan tanggungj awabnya dalam membangun desa,” ujar Wagub.

Dia mengatakan ada kurang lebih Rp277 miliar dana desa yang beredar di Minahasa. Karena itu dia meminta supaya pengelolaan dana desa harus dipertanggung jawabkan secara baik dan benar.

“Jangan sampai terkena operasi tangkap tangan baik dari pihak KPK maupun tim Saber Pungli juga aparat hukum lainnya, karena akibatnya merugikan diri sendiri juga keluarga maupun masyarakat. Dari data KPK, 80 persen penyalahgunaan ADD adalah dari laporan masyarakat, 10 persen laporan LSM sedangkan 10 persen secara langsung,”ungkap Kandouw.

Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas PMD Prov. Sulawesi Utara Drs. Royke Mewoh, DEA, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Jeffry Korengkeng, SH, M.Si, Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr. Denny Mangala, M.Si, Narasumber Feleps Wuisan, ST, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Minahasa Drs. Oswald Kanter, Jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa, Camat, Lurah dan  Hukum Tua se-Kabupaten Minahasa. (rom)