Ini Peraturan yang Harus Dipatuhi Hukum Tua Selama Pilkada Minahasa 2018

 Pilkada Minahasa 2018, Hukum Tua , DR. Denny Mangala. M.Si.,
DR. Denny Mangala. M.Si

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Jelang Pilkada Minahasa 2018, persiapan bahkan kebijakan-kebijakan baru terus bermunculan demi terselenggaranya Pilkada yang baik dan bisa menghadirkan pemimpin Minahasa yang hebat.

Asisten 1 Pemkab Minahasa DR. Denny Mangala. M.Si., menjelaskan perihal kebijakan baru dan batasan bagi hukum tua atau kepala desa serta perangkat desa menjelang tahapan kampanye.

“Kita memang sudah banyak mendengar mengenai edaran Mendagri mengenai aturan untuk ASN dalam mengikuti tahapan-tahapan Pilkda beserta sanksinya. Tapi, sama sekali belum ada yang ditujukan untuk hukum tua dan perangkat desa, maka pihak Pemkab Minahasa sudah menggelar pembicaraan dengan Pihak KPU Minahasa dan Panwas untuk menyikapi hal ini, karena sudah banyak hukum tua dan perangkat desa yang bertanya-tanya” kata Mangala, Sabtu (24/2/2018).

Mangala, kemudian menjelaskan lebih lanjut kebijakan-kebijakan baru untuk hukum tua dan perangkat desa yang akan diterapkan pada Pilkada Minasa 2018.

“Terkait hal ini, memang sudah dibicarakan dan sudah ada solusinya. Jadi untuk Hukum tua dan perangkat desa posisinya terutama dalam acara suka duka, biasanyakan calon hadir, apakah mereka tidak bisa duduk dengan mereka? Silahkan saja, tetapi todak boleh foto selfie dengan calon yang jadir, kalau orang yang mengambil gambar tidak masalah asalkan tidak Hukum tua atau aparat desa. Selain itu saat kampanye di desa, hukum tua dan perangkat desa tidak diperbolehkan memasuki wilayah kampanye, silahkan memantau keamanan di sekitaran area kampanye, dengan catatan harus menggunakan pakaian dinas agar memang dia bertugas sebagai hukum tua” jelasnya.

Selanjutnya, Mengala menambahkan apabila hukum tua dan perangkat desa terbukti melanggar aturan maka ada sanksi yang sudah diatur oleh Undang-undang.

” Jadi jika ada hukum tua dan perangkat desa jika terbukti melanggar aturan yang ada, itu sanksinya ada dalam undang-undang nomor 10, yaitu Pidana Minimal 1 bulan maksimal 6 bulan. Dan jika yang bersangkutan sudah dipidana, maka sudah tidak memenuhi syarat lagi untuk menjabat sebagai hukum tua” ungkapnya.

Diketahui untuk mensosialisasikan hal ini, akan diadakan pertemuan bersama hukum tua dan perangakat desa, pada Senin (26/2/2018) pekan depan. (rom)