PPK Minahasa Dibekali Pengetahuan Penanganan Pelanggaran Pilkada

PPK Minahasa, kpu minahasa, pilkada minahasa 2018TONDANO, (manadotoday.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, menggelar Bimbingan Teknis Masalah Hukum Pilkada dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa tahun 2018, bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Kamis (22/2/2018) bertempat di Lion Hotel dan Plaza Manado.

Tampil sebagai narasumber diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Saptana Setyabudi SH MH, yang memberikan materi tentang proses penanganan perkara Pilkada.

“Saat menerima laporan Panwas harus didampingi penyidik dan jaksa, atau disebut Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), untuk dilakukan proses, sekaligus klarifikasi kepada terlapor dengan mengumpulkan saksi-saksi, dan yang paling utama dalam penindakkan adalah alat bukti,” kata Setyabudi.

Menurutnya, apabila tidak punya saksi maka akan kesulitan untuk membuktikan kasus, dan juga harus disertai barang bukti. Nantinya kepolisian sebagai institusi penyelidikan akan menentukan apakah akan lanjut kepenyidikkan atau tidak. Setelah ada laporan 1x 24 jam harus dilakukan pembahasan, mencari bukti bukti dan menentukkan pasal yang akan digunakan, dituangkan lewat berita acara yang ditandatangani Panwas, Penyidik dari Kepolisian dan Jaksa penuntut umum.

“Hasil penyelidikkan akan disimpulkan paling lambat 5 hari sejak laporan. Jika memenuhi unsur tindak pidana akan dilanjutkan dan apabila tidak memenuhi unsur maka dihentikan,” tuturnya.

Lanjutnya, Jaksa Penuntut harus sudah mengetahui jika berkas perkara sudah lengkap, dan paling lama 5 hari dilimpahkan ke pengadilan, apakah akan ada banding, paling lambat banding 3 hari, sejak putusan tindak pidana pemilihan.

Setyabudi juga mengatakan bahwa penindakkkan ini telah diatur lewat pasal 78 kitab Hukum Pidana. Ada beberapa pelanggaran yang akan ditindak, diantaranya pelanggaran kampanye yang tidak sesuai jadwal yang diberikan, tidak diperbolehkan menghina Calon Bupati dan Wakil Bupati, menghasut, menfitnah, mengadu domba masyarakat, kampanye dengan kekerasan, menggangu keamanan, kekerasan, merusak APK, menggunakan fasilitas negara, kampanye ditempat ibadah Gereja dan Sekolah.

Hadir dalam kegiatan Bimtek ini, Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon SSi MSi, Komisioner KPU Ketua Divisi Hukum Dicky Paseki SH MH, moderator Kasubag Hukum KPU Minahasa, Dr Stella Sompe SH MAP, dan diikuti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Hukum dan Media Center KPU Minahasa. (rom)