Siagian Buka Sosialisasi Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulut

Kekayaan Intelektual minahasa, Kanwil Kementerian HukumTONDANO, (manadotoday.co.id) – Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekdakab Minahasa Dr. S. W. Siagian, MM. membuka sosialisasi Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa, pada Rabu (21/2/2018) di ruang sidang Kantor Bupati Minahasa.

Dalam sambutannya, Siagian mengatakan apapun produk unggulan yang ada di Minahasa kalau dijiplak bisa dituntut secara hukum, seperti contoh cengkih, ikan nike, payangka, dan potensi lainnya. Untuk itu, pertahanakan potensi dan hak paten daerah.

“Produk Minahasa harus dipatenkan agar tidak diciplak oleh siapapun,” tegas Siagian.

Dia berharap apapun produk yang dihasilkan sebagai karya masyarakat harus dijaga sehingga tidak dicuri orang dan mengaku itu sebagai karyanya.

Adapun narasumber diantaranya Purwanto SH MH, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Aswan Idrak SH MH, Kepala Bidang Pelayan Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara,
serta peserta dari instansi terkait di Kabupaten Minahasa dan LSM. (rom)