Ini 10 Komitmen Bersama Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Provinsi Sulut

korupsi di Sulut
Gubernur Olly Dondokambey, ketika menandatangani komitmen pemberantasan korupsi di Sulut.

SULUT, (manadotoday.co.id) – Rapat koordinasi dan supervisi “Pencegahan dan Penindakan Korupsi Terintegrasi” antara Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar di Ruang C.J. Rantung, Rabu (21/2/2018), dilaksanakan penandatanganan 10 komitmen pemberantasan korupsi.

Penandatanganan 10 komitmen pemberantasan korupsi di Sulut oleh Gubernur Olly Dondokambey, Ketua Deprov Andrei Angouw, Kajati Mangihut Sinaga, Kapolda Irjen Pol Bambang Waskito serta Bupati dan Wali Kota di Sulut, disaksikan langsung Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dan Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsih.

Turut hadir pada pertemuan itu, Wakil Gubernur Steven O.E Kandouw, Sekdaprov Edwin Silangen, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Gatot Darmasto, Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK Asep Rahmat Suwandha, Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP Fadli Arif serta para pejabat Pemprov Sulut.

Berikut 10 komitmen pemberantasan korupsi yang ditandatangani pimpinan pemerintahan daerah/kabupaten /kota dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN berkomitmen untuk mendukung program pemberantasan korupsi terintegrasi:

1. Melaksanakan proses perencanaan penganggaran yang mengakomodir kepentingan publik, bebas intervensi pihak luar melalui implementasi e-planning dan e-budgeting.

2. Melaksanakan pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik termasuk pendirian unit layanan pengadaan (ULP) mandiri dan penggunaan e-procurement dan LPSE.

3. Melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu dan proses penerbitan perjanjian penelolaan sumber daya alam (SDA) yang terbuka.

4. Melaksanakan tata kelola dana desa termasuk pemanfaatan yang efektif dan akuntabel.

5. Melaksanakan penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sebagai bagian dari implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

6. Memperkuat sistem integritas pemerintahan melalui pembentukan komite  integritas, pengendalian gratifitasi, dan pelaporan LHKPN.

7. Membangun sinegritas dan partisipasi seluruh komponen masyarakat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan.

8. Melaksanakan perbaikan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDA) dan penerapan Tunjangan Perbaikan Penghasilan.

9. Melaksanakan perbaikan manajemen aset daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah dengan didukung sistem, prosedur dan aplikasi yang transparan dan akuntabel.

10. Melaksanakan rencana aksi dalam program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan. (ton)