Mangala: Desa Tikela dan Sawangan Bagian dari Minahasa Dan Harus Dicoklit

Desa Tikela ,Sawangan ,coklit minahasa, Dr. Denny Mangala, TONDANO, (manadotoday.co.id) – Menyikapi adanya warga Minahasa yang tidak ingin melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh KPU Minahasa, Pemkab Minahasa menggelar Rakor dengan KPU, Panwas Minahasa dan Instansi terkait, pada Selasa (21/02/2018).

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Dr. Denny Mangala, menyampaikan bahwa sesuai dengan Permendagri, batas wilayah Minahasa dengan Kota Manado sudah ditegaskan, dan kedua desa ini yaitu Desa Tikela dan Sawangan adalah wilayah administrasi Pemerintahan Kabupaten Minahasa.

“Dengan adanya Permendagri ini, Pemda Minahasa dan Manado sudah sepakat bahwa semua yang terkait dengan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan termasuk di dalamnya wilayah kependudukan, pelayanan kesehatan dan pendidikan di dua desa ini menjadi tanggung jawab oleh Pemkab Minahasa,”kata Mangala usai rakor di ruang kerjanya kepada sejumlah wartawan.

Mangala menambahkan bahwa persoalan muncul setelah KPU melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) di dua desa ini, di mana sebagian warga tidak mau melakukan coklik dengan berdalih mereka masih menggunakan KTP Manado.

“Karena mereka sudah terdata di Minahasa dan data kependudukan sudah ditransfer dari Kota Manado ke Minahasa, mereka diberikan kesempatan untuk mengurus dokumen kependudukan KK dan KTP dan ini akan difasilitasi oleh Dinas Capil melalui mobile service di mana dua hari akan disiapkan untuk melayani administrasi kependukukan di dua desa ini,” jelas Mangala

Sementara menyangkut Desa Sea, menurut Mangala, di sana sudah ada beberapa perumahan. Memang biasanya perumahan dihuni oleh penduduk berbagai daerah namun masih ada juga yang tinggal di perumahan tersebut mempunyai KTP Minsel, Manado dan Tomohon

“Mereka umumnya masih terdaftar di daerah asal dan belum pindah sehingga pemkab akan turun langsung di lokasi jika mereka akan pindah, maka pemkab akan memfasilitasi tapi jika mereka masih tetap menjadi penduduk di daerah asal maka kita tidak akan memaksa, yang jelas Pemkab Minahasa akan mencoba memfasilitasi sesuai dengan kewenangan yang ada di Pemkab minahasa,” kata Mangala.

Hadir dalam Rakor ini Komisioner KPU Minahasa Dicky Paseki, Christoforus Ngantung, Kadis Capil Riviva Maringka, Panwas Minahasa Rendy Umboh, Kabag Pemerintahan David Mangundap, Kabag Humas dan Protokol Moudy Pangerapan, Camat Tombulu Sonny Saina, Kumtua Tikela, dan Kumtua Sawangan. (rom)