Terkait Pencopotan Foto Bupati JS, Ferry Liando: Berlebihan Jika DPRD Gunakan Hak Angket

Ferry Liando, DPRD mitra, Plt Bupati Mitra, Ronald Kandoli, Pencopotan Foto Bupati sumendap
Ferry Liando

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Sikap DPRD Mitra yang berencana akan membentuk pansus hak angket karena menganggap Plt Bupati Mitra Ronald Kandoli telah melanggar kode etik dan telah mencederai lambang negara dengan mencopot foto Bupati James Sumendap, menurut pengamat politik Ferry Liando, sangat berlebihan.

Memang DPRD kata Liando, memiliki hak angket dan interpelasi. Hak angket itu adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan khusus terkait dengan kebijakan pemerintah Kabupaten Mitra yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati mengenai kebijakan pemerintah kabupaten dan kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

“Jika ada wacana untuk menggiring pada ranah politik di DPRD untuk bentuk hak angket sepertinya itu sudah amat berlebihan. Untuk itu bagi Saya, tidak tepat jika kasus ini di bawa ke DPRD. Untuk menyelesaikan ini adalah surat teguran dari gubernur sebagai pejabat yang memberikan mandat,”kata Liando.

Dia berharap penyelesaian polemik ini diserahkan ke Gubernur Sulut sebagai pejabat yang telah mengangkat pelaksana tugas.

“Jika digiring ke DPRD, suasana akan jadi memanas sebab masing-masing pihak punya pendukung. Jadi perlu kedewasaan semua pihak agar suasana kedamaian bisa dijaga,”harapnya.

Liando, menjelaskan memang pencopotan foto Bupati James Sumendap sebenarnya tidak perlu terjadi, karena JS masih bersatatus sebagai kepalah daerah. Seusai ketentuan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada bahwa jika kepala daerah mengikuti kampanye maka yang bersangkutam harus cuti sementara pada saat kampanye selama 127 hari yang dimulai pada 15 Februari lalu.

“Memang salah satu akar permasalahan hingga kini belum ada ketentuan yang mengatur soal kode etik pelaksana tugas (Plt) dari unsur non PNS. Kalau dari yang PNS, kode etik sangat jelas. Sehingga untuk menyebut mana tindakan yang disebut melanggar atau tidak, parameternya belum ada. Apalagi kondisi ini memang menjadi hangat karena dalam momentum Pilkada Mitra,”ujar Liando.(ten)