Paseki: Ratusan Warga Tombulu dan Pineleng Tak Bisa Gunakan Hak Pilihnya

m Decky Paseki SH MH, KPU minahasa, pilkada minahasa 2018
Decky Paseki SH MH

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Ratusan warga wajib pilih yang tinggal di Kecamatan Tombulu dan Pineleng, hampir dipastikan tidak bisa menggunakan hak suaranya di Pilkada Minahasa 2018. Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPU Minahasa Divisi Hukum Decky Paseki SH MH, berdasarkan Pencocokan Penelitan (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Menurut Paseki, saat PPDP mendatangi warga untuk melakukan Coklit, ternyata masih banyak masyarakat yang belum memiliki identitas sebagai warga Minahasa, padahal sudah lama berdomisili di Kabupaten Minahasa.

“Di Minahasa masih banyak warga masyarakat yang bermasalah pada status kependudukan seperti di Desa Sawangan jaga VI, Perumahan Mahkota Siau dan Desa Tikela Kecamatan Tombulu misalnya, di wilayah itu ada sekitar 400 kk, sementara yang bersedia di Coklit hanya 40 kk. Alasan mereka tak mau dicoklit, karena masih memegang KTP Manado. Padahal Desa Tikela dan Perumahan Mahkota Siau ini, sudah dialihkan ke Dinas Kependudukan Minahasa dan sudah keluar A-KWK dalam hal ini data pemilih di Minahasa,”jelas Paseki.

Hal yang sama juga didapati di Desa Sea Kecamatan Pineleng pada perumahan Lestari I dan Lestari II serta perumahan Griya Indah lestari.

“Warga di sana bukan tak mau dicoklit, namun mereka tidak memiliki KTP Minahasa, tapi status kependudukannya Kota Manado dan Minahasa Selatan. Bedanya Tikela dan perumahan Mahkota Siau sudah ada A-KWK, sedangkan Desa Sea pada perumahan Lestari dan Griya Indah, belum ada peralihan kependudukan sehingga warga di desa tersebut meski tinggal di Kabupaten Minahasa, namun tak bisa gunakan hak pilihnya,”kata Paseki seraya menghimbau agar Pemkab Minahasa dan Pemrov Sulut memperhatikan status kependudukan di wilayah Minahasa. (rom)