Panwaslu Mitra Rekomendasikan Penertiban APK Liar

 Alat Peraga Kampanye, Panwaslu Mitra , KPU mitra,  Jobby Longkutoy,
Jobby Longkutoy

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), akan mengeluarkan rekomendasi terkait dengan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) liar.

“Kami akan mengeluarkan rekomendasi untuk penertiban APK liar atau tanpa sepengetahuan, yang terpasang pada masa kampanye ini seperti baliho atau sejenisnya,” ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Minahasa Tenggara Jobby Longkutoy, Kamis (15/2/2018).

Dia mengungkapkan, rekomendasi tersebut akan disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mitra.

“Kami akan sampaikan ke KPU yang kemudian dapat diteruskan ke pasangan calon untuk menurunkan APK tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut menurut Jobby, pihaknya hanya akan memperbolehkan APK yang dipasang oleh pihak KPU pada masa kampanye.

“Selain itu APK lainnya yang dipasang oleh pasangan calon yang sudah dikoordinasikan dengan KPU dan diketahui oleh Panwaslu,” katanya.

Dia menambahkan, dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Mitra diharapkan semua pihak dapat mematuhi setiap peraturan yang berlaku.

“Kami pada prinsipnya melakukan pencegahan terlebih dahulu, dan sebisa mungkin tidak dilakukan penindakan asalkan semua dilaksanakan sesuai peraturan yang ada,” tandasnya.(ten)