Tomohon Miliki Perda Sistem Penerimaan Pajak Elektronik

Wali Kota Tomohon, Ketua DPRD didampingi dua wakil ketua
Wali Kota Tomohon, Ketua DPRD didampingi dua wakil ketua

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Hasil sinergitas pihak eksekutif dan legislative di Kota Tomohon kembali memberikan hasil setelah disetujuinya Rancangan Peratauran Daerah Raperda tentang Sistem Penerimaan Pajak secara Elektronik dalam Rapat Paripurna DPRD Tomohon Selasa (6/2/2018) dipimpin Ketua DPRD Ir Miky JL Wenur.

Seluruh fraksi di DPRD Tomohon yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra menyetujui Perda tersebut diterapkan di Kota Tomohon.

Wali Kota Tomohon JImmy F Eman SE Ak membawakan sambutan
Wali Kota Tomohon JImmy F Eman SE Ak membawakan sambutan

Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak dalam sambutannya mengatakan, Perda ini untuk meningkatkan penerimaan daerah dalam rangka mendorong percepatan kemandirian daerah dalam rangka kerangka otonomi daerah.

Rapat Paripurna DPRD Tomohon
Rapat Paripurna DPRD Tomohon

‘’Ini merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan Kota Tomohon, khususnya dari segi regulasi yang akan berdampak besar dalam rangka intensifikasi pengelolaan pendapatan asli daerah dan untuk pengambilan kebijakan pengelolaan sumber daya yang dimiliki Kota Tomohon,’’ tukas wali kota.

Rapat Paripurna dihadiri Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf Jubert Nixon Purnama STh, Wakapores Tomohon Kompol Joyce Wowor SH, mewakili Kajari Tomohon Kasi Intel Wilke Rabeta SH serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (ark)