Wenur Pimpin Rapat Paripurna Penetapan Perda Sistem Penerimaan Pajak Elektronik Tomohon

Ketua DPRD Tomohon Ir Miky HL Wenur memimpin Rapat Paripurna
Ketua DPRD Tomohon Ir Miky HL Wenur memimpin Rapat Paripurna

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Setelah dibahas pada tahun 2017 lalu, Selasa (6/2/2018) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Penerimaan Pajak Secara Elektronik Kota Tomohon disetujui semua fraksi di DPRD Tomohon menjadi Peraturam Daerah (Perda).

Persetujuan dituangkan dalam pendapat akhir fraksi di Rapat Paripurna DPRD Tomohon dipimpin Ketua Ir MIky JL Wenur didampingi Wakil Ketua Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP.

Fraksi Partai Golkar dalam pendapat akhir yang disampaikan Erens Kereh AMKL meminta semua Perangkat Daerah yang menjadi pelaksana penegakan Perda tersebut dibekali dengan sumber daya yang memadai.

‘’Ini sangat penting karena dengan system tersebut, tentunya perlu keahlian atau spesifikasi khusus dari operator,’’ katanya.

Sementara Fraksi PDIP Hudson Bogia saat membawakan pendapat alkhir meminta setelah penetapan Perda ini, Pemerintah Kota Tomohon segera menindaklanjuti dengan sosialisasi agar penerapannya dapat dipercepat, mengingat Perda ini sangat bermanfaat untuk mewujudkan penyelenggaran administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, transparan dan akuntabel, serta mengikat subjek pajak untuk melaksanakan kewajibannya.

Wali Kota Tomohon, Ketua DPRD didampingi dua wakil ketua usai penetapan Perda
Wali Kota Tomohon, Ketua DPRD didampingi dua wakil ketua usai penetapan Perda

‘’Ini untuk mempermudah pihak eksekutif melakukan monitoring dan evaluasi pembayaran dan penyetoran pajak ke kas daerah,’’ ujarnya.

Fraksi Demokrat yang disampaikan Jimmy Wewengkang MBA berharap dengan adanya Perda ini akan mewujudkan penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efektif, efisien serta transparan yang akan mendorong peningkatan pendapatan daerah dalam hal perpajakan.
Syane Mandagi dalam pendapat akhirnya dari Fraksi Gerindra mengatakan, sudah selayaknya melakukan penyempurnaan penatausahaan dan pertanggungjawaban pajak daerah yang bertujuan untuk transparansi, kecepatan dan ketepatan.

Rapat Paripurna dihadiri Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf Jubert Nixon Purnama STh, Wakapores Tomohon Kompol Joyce Wowor SH, mewakili Kajari Tomohon Kasi Intel Wilke Rabeta SH serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon dipimpin Wali Kota Jimmy F Eman SE Ak. Dalam Rapat Paripurna telah ditetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2018 Kota Tomohon. (ark)