Tahun Ini Disdukcapil Mitra Cetak 28 Ribu Kartu Identitas Anak

Kartu Identitas Anak, KIA Minahasa Tenggara , David Lalandos AP.MM
David Lalandos AP.MM

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), menargetkan 33 ribu Kartu Indetitas Anak (KIA), namun, sejauh ini masi ada 28 ribu anak yang belum memiliki KIA.

“Masih ada 28 ribu yang belum tercetak. Dari data jumlah anak yang ada di Mitra total ada 33 ribu. Sementara KIA yang baru tercetak lima ribu,” beber Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Mitra David Lalandos AP.MM.

Menurut Lalandos, masalah utama terletak pada belum adanya ketersediaan blangko.

“Karena lima ribu blangko yang dicetak merupakan penyaluran langsung dari pusat yang diberikan tahun lalu,” ujarnya.

Namun, Lalandos menjamin tahun ini semua anak di Mitra sudah bisa memiliki KIA.

“Kami sudah menganggarkan di APBD tahun ini, untuk pengadaan blangko sebanyak 28 ribu. Guna untuk mencetak KIA. Jadi tahun ini targetkan 28 ribu sudah bisa langsung dicetak. Karena memang juga pembuatan KIA sudah tidak melakukan perekaman,” jelasnya.

Kabupaten Mitra sendiri, menurutnya telah diperbolehkan untuk membuat KIA karena tpencapaian pembuatan akte anak mencapai 90 persen.

Sedangkan untuk anak yang berhak memilki KIA, adalah untuk anak di atas lima tahun.

“Itu berlaku sampai anak tersebut mencapai 17 tahun. Sementara untuk di bawah lima tahun ada pembuatan akte,” katanya.

Lanjut Lalandos, di Kabupaten Mitra juga ada program bayi berakte (Barata) dan untuk penyalurannya bekerja sama langsung dengan pemerintah desa.

“Itu untuk anak yang baru lahir, langsung kami buatkan Barata. Kami ambil berdasarkan data anak per desa,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Phebe Punuindoong, mengatakan, pembuatan KIA merupakan kewajiban.

“Karena selain akte, KIA juga menjadi penanda identitas anak. Itu pun sebagai bentuk pemenuhan salah satu hak anak yang sebagaimana diatur dalam permendagri tahun 2016 tentang KIA. Itu juga menjadi hak sipil anak,” tandasnya. (ten)