Hasil Verfal KPU Minsel, Hanya Enam Parpol Memenuhi Syarat

 Verfal KPU Minsel, KPU Minsel, Fanly Pangemanan
Ketua KPU Minsel Fanly Pangemanan

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) telah selesai melaksanakan tahapan Verifikasi faktual (Verfal).

Dari tahapan yang dilaksanakan selama 3 hari itu, yakni sejak 30 Januari hingga 1 Februari 2018, terhitung hanya enam partai politik peserta Pemilu yang dinyatakan memenuhi syarat.

“Ya, dari hasil Verfal KPU Minsel hanya enam Parpolyang memenuhi syarat yakni PDI P, Demokrat, Gerindra, Golkar, Hanura dan Nasdem,” terang Ketua KPU Minsel Fanly Pangemanan kepada manadotoday.co.id, Jumat (2/2/2018).

Sementara hasil rangkuman laporan kategori Parpol yang belum memenuhi syarat menurut Pangemanan, yakni PAN, PBB, PKS, PKB dan PPP.

“Untuk hasil Verfal sendiri yaitu Kepengurusan, Keterwakilan perempuan, dan domisili kantor parpol calon peserta Pemilu Kabupaten Minsel, sudah diserahkan oleh KPU Minsel kepada Panwas Minsel dan pengurus Parpol di Hotel Sutan Raja Amurang, Jumat (2/2/2018) pukul 14.00 wita siang tadi,” pungkasnya. (lou)