Penuhi Syarat, PDI-P Minsel Lolos Verfal KPU

PDI-P Minsel,  verifikasi faktual PDI-P Minsel,Dra Elsye J Sumual, AMURANG, (manadotoday.co.id) – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) akhirnya dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai partai politik yang lolos verifikasi faktual (Verfal).

Hal ini disampaikan salah satu Komisioner KPU Minsel Ketua Divisi Tehnis Dra Elsye J Sumual, usai melaksanakan verfal di Sekertariat PDIP Minsel yang berlokasi di Kelurahan Pondang, Rabu (31/1/2018).

“Setelah dilakukan verfal maka hasil yang diperoleh bahwa PDIP Minsel dinyatakan lolos karena memnuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sumual disambut tepuk tangan para pengurus DPC PDIP Minsel.

Dijelaskan Sumual, bahwa syarat yang terpenuhi dalam verifikasi faktual oleh PDI P yakni kepengurusan partai meliputi Ketua, Sekertaris dan Bendahara, keterwakilan perempuan yang mencapai 40 persen dimana batas minimal 30 persen dan domisili kantor.

“Selain itu syarat lainnya yang terpenuhi adalah jumlah keanggotaan diatas 5 persen yang tersebar di 9 Kecamatan atau 50 persen jumlah Kecamatan di Kabupaten Minsel,” terangnya.

Sementara itu Ketua DPC PDI Minsel Steven Lumowa pada kesempatan tersebut, menyatakan bahwa lolosnya PDIP Minsel pada tahapan verfal karena pihaknya sudah menyiapkan berbagai berkas yang diperlukan jauh-jauh hari sebelumnya.

“Kedepan tentu kami akan mendukung dan mrmbantu berbagai agenda dan tahapan KPU. Dan apa yang diperlukan tenyu akan kami siapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Lumowa seraya menyampaikan apresiasi kepada KPU disaksikan Panwaslu Minsel yang telah melakukan verifikasi faktual. (lou)