KPU Mitra Mulai Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2019

Pemilu mitra 2019, KPU Mitra RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara (Mitra), mengundang para pengurus partai politik (Parpol) yang ada di Mitra, untuk mengikuti sosialisasi tahapan dan verifikasi faktual parpol dalam rangka Pemilu 2019 mendatang.

Sosialisasi tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi RI, tentang tahapan verifikasi parpol peserta Pemilu.

“Jadi kami Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengikuti tahapan sesuai dengan peraturan PKPU 5 tahun 2018 serta verifikasi faktual Parpol PKPU nomor 6 tahun 2018 bagi 11 Parpol yang memiliki pengurusan,”kata Ketua KPU Mitra Drs Ascke Benu, Senin (29/1/2018).

Benu menjelaskan, pada verfikasi Parpol, kami juga akan mencocokkan nama pengurus mulai dari pusat sampai daerah, serta SK yang dikularkan, serta keterwakilan 30 persen perempuan dan keanggotaan.

“Pada verifikasi parpol untuk keanggotannya harus hadirkan sedikitnya 5 persen atau sekira 6 dari jumlah anggota yang telah dimasukkan ke KPU waktu lalu,” ujar Benu, didampingi Komisioner KPU Johnly Pangemanan, Pdt Fanny Wirangian, Helty Fivi Masie dan Irfan Rabuka.

Sementara waktu pelaksanaanya dimulai Selasa (30/1/2018) hari ini, hingga 1 Februari 2018.

”Jadi usai lakukan verifikasi pihak KPU akan menyampaikan hasilnya kepada Parpol pada Jumat (2/2/2018) dan diberikan waktu perbaikan 3-5 Februari.”pungkasnya.(ten)