Sajow: 31 Januari Batas Akhir Pemasukan LPJ APBDes 2017

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Jefry S Sajow SH, meminta para kepala desa untuk segera saja memasukkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017.

Menurut Sajow, LPJ APBDes 2017 nantinya akan menjadi dasar untuk penyusunan APBDes 2018.

“Batas akhir pemasukan LPJ adalah 31 Januari 2018 ,” ujar Sajow, Rabu (24/01/2018).

Lanjutnya, hingga saat ini belum ada satu pun desa yang memasukkan APBDes 2017. Penyusunan APBDes 2018 akan terhambat dan ini akan berimplikasi pada keterlambatan penyaluran Dana Desa tahun 2018. Pemkab Minahasa melalui Dinas PMD, berharap adanya sikap kooperatif dari seluruh kepala desa agar secepatnya memasukan LPJ tahun 2017.

“Kami tak ingin Dana Desa 2018 terhambat atau tertunda penyalurannya, hanya karena kepala desa tak memasukkan LPJ tepat waktu,” pungkas Sajow. (rom)