KPU Minahasa Lantik PAW PPS Tandengan Satu

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, melakukan Penganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tandengan Satu, Kecamatan Eris, yang meninggal beberapa waktu yang lalu. Pelantikan dari Alm. Simon Sumaraw kepada Ronal Siwu, dilakukan oleh Komisioner KPU Minahasa Christoforus S.Fils di Kantor KPU pada Selasa (23/01/2018).

Dalam sambutanya, Ngantung menyampaikan permohonan maaf karena Ketua KPU Meidy Y Tinangon SSi MSi tidak hadir karena ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan.

“Saya mewakili Ketua KPU Minahasa, menyampaikan permohonan maaf karena beliau tidak hadir, tapi sudah memandatkan kepada saya untuk melaksanakan pelantikan PAW ini, karena PAW ini sudah harus dilaksanakan, dan tidak bisa ditunda lagi,” ujarnya.

Lanjut Ngantung, yang dilantik ini sudah berpengalaman, karena sudah pernah menjadi ketua PPS,

“Yang dilantik ini sudah mempunyai pengalaman di PPS, tapi kami tetap menyampaikan untuk tetap teliti dalam melaksanakan tugas sebagai anggota PPS,”tuturnya.

Dia juga meminta PPS bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar tetap solid dalam bekerja.

“PPK, dan PPS harus menjaga kebersamaan sebagai tim, kalau kita tidak solid maka permasalahan akan muncul, dan susah untuk diselesaikan, tapi, jika kita solid, permasalahan akan mudah kita selesaikan, dan saya mengajak kita untuk menjadi penyelenggara yang profesional, dan menjaga baik sumpah janji kita,”tambahnya.

Dalam pelantikan PAW tersebut, dilangsungkan penandatanganan pakta itegritas, dihadiri anggota PPK Kecamatan Eris, dan PPS Desa Tandengan. (rom)