Tinangon: Pendaftaran PPK dan PPS Untuk Pemilu 2019 Dibuka 25-31 Januari 2018

Pemilu 2019 , KPU minahasa,
Meydi Yafet Tinangon SSi MSi

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, akan merekrut Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang bertugas pada Pemilu 2019 yakni Pemilihan Legislatif serta Presiden dan Wakil Presiden.

“Pendaftaran bagi PPK dan PPS ini, mulai dibuka dari 25 hingga 31 Januari tahun 2018 dari pukul 08.00 sampai 16.00 wita dengan alamat kompleks stadion maesa Tondano. Kemudian syarat-syarat untuk terpilih jadi petugas tim penyelanggara, harus melalui tahapan seleksi baik berkas maupun lisan dan tulisan,”ujar Ketua KPU Minahasa Meydi Yafet Tinangon SSi MSi,.

Adapun syarat yang dibutuhkan adalah harus WNI dan usia paling rendah 17 tahun. Kemudian setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD RI 1945 dan cita-cita proklamasi 17-8-1945 serta mempunyai integritas, pribadi yang kuat jujur dan adil. Tidak menjadi anggota Parpol yang dinyatakan dengam surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Parpol yang bersangkutan dan berdomisili di wilayah PPK dan PPS tersebut.

“Selain itu, masih ada syarat lain yang harus dimasukkan adalah berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. Mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba, tidak pernah dipidana penjara atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih,”ungkapnya.

“Masih menyangkut pidana, calon anggota tersebut tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian oleh KPU Kabupaten/kota atau DKPP dan belum pernah menjabat 2 kali PPK dan PPS. Jika ada kendala dalam syarat kami ini, baiknya menghubungi KPU di nomor 08124419390 Sheila Warouw atau 081356000777 Jan CH Kumaunang dan calon memasukkan dokumen pendaftaran sebanyak 5 rangkap, yang dijilid 1 rangkap asli dan 4 rangkap foto copy,”tutup Tinangon. (rom)