Polres Minsel Akan Tindaki Pelajar yang Berkendara Tapi Belum Miliki SIM

Polres Minsel , Pelajar SIM, larangan pelajar bawa kendaraan
AKBP FX Winardi Prabowo SIK

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Menyikapi tingginya angka kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang sering melibatkan kalangan pelajar, jajaran Kepolisan Resort Minahasa Selatan (Minsel) akhirnya mengeluarkan larangan berkendara bagi pelajar/siswa dibawah umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di saat jam pelajaran dan setelah kembali ke rumah.

“Larangan ini berlaku bagi seluruh anak remaja siswa/pelajar yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan maupun Kabupaten Minahasa Tenggara,” tegas Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX Winardi Prabowo SIK, belum lama ini.

Alasan dikeluarkannya maklumat tersebut menurut Prabowo, karena dari segi umur rata-rata para pelajar memang belum layak mengendarai kendaraan bermotor karena tingkat emosi yang masih labil, sehingga gampang mengalami kecelakaan.

“Apalagi jika tidak memiliki SIM. Dan hal ini tentu saja berhubungan langsung dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam UU. No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan,” katanya.

Polres Minsel , Pelajar SIM, larangan pelajar bawa kendaraanDitegaskan Kapolres, bagi para siswa dan pelajar sekolah yang kedapatan membawa kendaraan bermotor roda dua ataupun roda empat, akan dilakukan penindakan oleh pihak kepolisian sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Dimana kendaraannya akan kami amankan dan dilakukan pemanggilan terhadap orang tua siswa yang melanggar ketentuan ini,” tambah Kapolres.

Pun demikian, Kapolres Minsel mengharapkan seluruh pihak, baik orang tua, guru, tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta dinas terkait dapat bersama-sama secara massif mensosialisasikan larangan berkendara bagi pelajar dibawah umur dan belum memiliki SIM saat jam sekolah dan ketika kembali ke rumah usai jam pelajaran selesai.

“Sosialisasi ini penting dalam rangka mengurangi angka kecelakaan yang melibatkan para pelajar,” pungkasnya. (lou)