Warga Lapor ke PPL Jika Tak Dikunjungi PPDP

PPDP  minahasa, KPU minahasa,  Rendy Umboh S.Si M.Si,Panwaslu Minahasa , pilkada minahasa 2018
Rendy Umboh S.Si M.Si

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Pencocokan dan penelitian (Coklit) data wajib pilih, secara serentak telah dimulai pada 20 Januari dan berakhir 18 Februari 2018.

Salah satu tugas Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dalam kegiatan tersebut adalah memastikan semua wajib pilih terdaftar dan PPDP wajib mendatangi ke rumah-rumah warga. Hal itu diungkapkan Anggota Panwaslu Minahasa Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Rendy Umboh S.Si M.Si, Minggu (21/01/2018).

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang telah memiliki hak pilih baik yang terdaftar maupun yang belum terdaftar sebagai wajib pilih agar segera menyampaikan kepada PPL jika ternyata tidak dikunjungi oleh petugas PPDP,” tukas Umboh.

PKPU nomor 2 tahun 2017 tentang pemutahiran data dan penyusunan daftar pemilih, pasal 11,12,13,14 serta Perbawaslu nomor 9 tahun 2017 tentang pengawasan pemutahiran data dan penyusunan daftar pemilih, merupakan aturan yang dikeluarkan oleh KPU dan Bawaslu dalam rangkah pelaksanaan Coklit. Dan dalam PKPU nomor 2 tahun 2017, menjelaskan tentang kewajiban PPDP untuk mendatangi semua warga wajib pilih untuk melakukan Coklit. PPL sebagai pengawas yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan Coklit, wajib menerima keluhan warga terkait dengan belum mendapat kunjungan dari PPDP dan kemudian meminta kepada PPDP agar mengunjungi wajib pilih tersebut.

“Wajib pilih tak perlu khawatir sebab PPL siap sedia untuk melayani keluhan warga wajib pilih termasuk belum atau tidak dikunjungi PPDP. Yang penting untuk sekarang, Panwas mensosialisasikan kepada masyarakat yang punya hak pilih untuk  memastikan dirinya terdaftar dalam Daftar Pemilih dan berpartisipasi aktif dalam mengawasi proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih, laporkan apabila ada wajib pilih, yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi dicoret oleh PPDP, laporkan semua yang berpotensi pelanggaran kepada Pengawas Pemilihan, baik Panwascam maupun PPL.”terang Umboh

“Kepada seluruh Panwascam dan PPL, kami himbau untuk siap dan siaga mengawasi, memantau dan menerima laporan masyarakat, serta memproses temuan dan laporan masyarakat secara cepat dan tepat. Penyelesaian cepat dan tepat Pengawas Pemilihan akan merangsang partisipasi aktif masyarakat untuk turut mengawasi.” tambah Umboh.

Dia kemudian meminta kepada warga agar kooperatif untuk menyampaikan keluhan kepada PPL atau Panwascam, hal ini dimaksudkan untuk mempermudah tugas PPL maupun Panwascam yang jumlahnya terbatas. (rom)