Coklit Data Pemilih, KPU Mitra dan PPDP Akan ‘Door to Door’ ke Rumah-rumah Warga

KPU Mitra , Coklit Data Pemilih, pilkada mitra 2018RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) akan melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit), untuk memastikan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) pada pemilihan kepalah daerah dan wakil kepala daerah tahun 2018 di Mitra.

Pada coklit kali ini, pihak penyelengara tidak hanya melibatkan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP), namun juga 5 komisioner KPU dengan mengambil sampling langsung turun ke rumah warga (door to door).

“Pencocokan dan penelitian (Coklit) dalam rangka pemutakhiran data pemilih pilkada serentak 2018, dimulai dilaksanakan 20 Januari sampai 18 Februari 2018, “kata Komisioner Hukum KPU Drs Ascke Benu, Jumat (19/1/2018.

Benu menjelaskan, tahapan Coklit ini sangat penting dan strategis agar semua warga wajib pilih dapat terakomodir dan memberikan hak suaranya pada hari pencobolosan.

“Jadi selain melibatkan PPDP, 5 komisioner KPU juga telah membagi per kecamatan untuk dor to door ke rumah warga, agar coklit data pemilih identitasnya jelas,”tururnya.

Untuk memaksimalkan coklit, KPU juga mengambil sampling opinion leader dengan melibatkan tokoh berpengaruh yakni tokoh agama, tokoh masyarakat dan warga yang menurut penilaian sulit dijangkau sosialisasi.

Sementara Komisioner KPU Divisi Program dan DataHelty Fivie Masie, menjelaskan sesui surat edaran KPU RI, bahwa pilkada serentak di 171 daerah melibatkan seluruh komisioner KPU dalam semua tingkatan, untuk KPU Mitra ada 5 komisioner, PPK dan PPS, setiap personil memaksimalkan mencolkit minimal 5 keluarga.

Dan untuk teknis coklit nantinya, PPDP akan turun ke masing-masing desa atau kelurahan untuk menjelaskan ke warga.

“Ini tugas PPDP untuk menjelaskan ke warga soal coklit, dan harus sambangi warga untuk memastikan indetitas jelas, domisili dengan dibuktikan dengan KTP elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan catatan sipil, “tuturnya.

Dan apabila Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga dokumennya tidak ada setelah dikonfirmasi oleh pihak KPU ke Dinas Kependudukan dan Capil serta sampai pada penetapan DPT tidak ada keterangan status kependudukannya, maka akan dicoret di DPT.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mitra David Lalandos AP.MM, menyampaikan dari 85 ribu lebih data pemilih potensial di Mitra, ada sekitar 9.000 ribaun wajib KTP sampai saat ini belum melakukan perekaman KTP sehingga secara otomatis tidak memiliki KTP atau surat keterangan pengganti KTP.

Namun, untuk mengantisipasi ketiadaan dokumen kependudukan, pihaknya akan melakukan perekaman sampai pada 26 Juni hingga 9.000 wajib KTP bisa melakukan perekaman.

“Jadi kami terus berupaya terus melakukan perekaman sampai pada 26 Juni agar 9.000 yang belum memiliki KTP elektronik dapat tercover untuk dilakukan perekaman,”tandasnya. (ten)